BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bukti Potong PPh 23 Bisa Dikreditkan, WP UMKM Tetap Wajib Bayar Final 0,5%

Daffa Yasril Nurmansyah30 April 2026
Ukuran teks
0/0

Wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar, yang seharusnya dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% tetap berisiko mengalami kesalahan pemotongan oleh pihak lawan transaksi, yakni dikenai PPh Pasal 23.
Dalam hal terjadi pemotongan PPh Pasal 23 oleh pihak lawan transaksi, bukti potong yang dimiliki wajib pajak dapat dimanfaatkan sebagai kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penegasan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resmi X @kring_pajak.
“Apabila perusahaan merupakan wajib pajak UMKM dan telah dikenai pemotongan PPh Pasal 23, bukti potong tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan,” tulis Kring Pajak (Selasa, 28/04/2026).
Namun demikian, apabila wajib pajak hanya memperoleh penghasilan yang bersifat final, pengkreditan pajak tersebut dapat menyebabkan status SPT Tahunan menjadi lebih bayar (LB). Terlepas dari kondisi tersebut, wajib pajak tetap berkewajiban untuk melaksanakan pembayaran PPh Final UMKM sebesar 0,5% secara self-assessment.
“Terkait pembayaran PPh Final sebesar 0,5%, wajib pajak tetap diminta untuk melakukan penyetoran secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas DJP.
Untuk mencegah terulangnya kesalahan pemotongan oleh pihak lawan transaksi di masa mendatang, wajib pajak UMKM disarankan untuk menunjukkan surat keterangan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) kepada pihak pemotong atau pemungut pajak pada saat transaksi dilakukan.
Perlu dicatat, PPh Final sebesar 0,5% dikenakan atas peredaran bruto. Besarnya peredaran bruto yang dimaksud adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto wajib pajak dalam satu tahun pajak yang berasal dari keseluruhan peredaran bruto usaha termasuk peredaran bruto dari tempat kegiatan usaha.
PP 55/2022 juga menambahkan ketentuan terkait pengecualian omzet bagi wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan tarif 0,5%. Atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan. Jumlah peredaran bruto tersebut dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Penghitungan pajak bagi UMKM pasca UU HPP dapat dilihat pada artikel berikut ini: Bagaimana Penghitungan Pajak bagi UMKM Pasca UU HPP

Topikumkmpajak-umkmpph-final-umkmpph-finalpph-pasal-23
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org