BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

PPh 21 Nihil, Tetap Buat Bukti Potong?

Dewa Suartama24 January 2024
Ukuran teks
0/0

Pemotong PPh Pasal 21 berkewajiban untuk membuat bukti potong (bupot). Bukti potong tetap perlu dibuat dalam hal PPh Pasal 21 dipotong nihil.

Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 02/PJ/2024 (PER 02/2024). Pemotong tetap perlu membuat bukti pemotongan meskipun PPh Pasal 21 dipotong nihil karena adanya surat keterangan bebas atau dikenakan tarif 0%.

Selain itu terdapat beberapa kondisi yang mengharuskan pemotong tetap membuat bupot. Pasal 21. Pertama, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Kedua, PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketiga, PPh Pasal 21 diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kelima, jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda yang ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili dan/atau tanda terima surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri.

Sebagai catatan, pemberi kerja atau pemotong tidak perlu membuat bukti potong jika tidak terdapat pembayaran penghasilan.

Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) PER 2/2024, terdapat beberapa jenis bukti potong yang harus dibuat oleh pemberi kerja berdasarkan penghasilan/penerima penghasilan. Bukti potong tersebut adalah:

  • Formulir 1721-VI untuk bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final/PPh Pasal 26;
  • Formulir 1721-VII untuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final;
  • Formulir 1721-VIII untuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan; dan
  • Formulir 1721-A1 yang merupakan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau penerima pensiunan berkala (masa pajak terakhir).

Mulai masa pajak Januari 2024, wajib pajak membuat bukti potong melalui e-Bupot 21/26. Apa saja fitur-fitur dalam e-Bupot 21/26? Baca artikel berikut ini: Aktivasi dan Fitur e-Bupot 21/26

Topikpph-21pph-21-lanjutan
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org