BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Panduan Membuat Bukti Potong PPh Pasal 21 Tidak Final

Dewa Suartama07 February 2024
Ukuran teks
0/0
Membuat Bukti Potong PPh Pasal 21 Tidak Final

Pemotong PPh Pasal 21/26 berkewajiban untuk membuat bukti atas pajak yang telah dipotong. Untuk PPh Pasal 21 untuk selain pegawai tetap, bukti pemotongan dibuat dengan formulir 1721-VI atau Bukti Potong PPh Pasal 21 Tidak Final.

Merujuk lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024, formulir 1721-VI digunakan untuk objek pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final. PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final terdiri dari:

  • upah pegawai tidak tetap (pegawai harian) dengan kode objek pajak 21-100-03;
  • imbalan kepada distributor pemasaran berjenjang (MLM) dengan kode objek pajak 21-100-04;
  • imbalan kepada agen asuransi dengan kode objek pajak 21-100-05;
  • imbalan kepada penjaja barang dagangan dengan kode objek pajak 21-100-06;
  • imbalan kepada tenaga ahli dengan kode objek pajak 21-100-07;
  • imbalan kepada bukan pegawai lainnya dengan kode objek pajak 21-100-09;
  • honorarium atau imbalan kepada anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur dengan kode objek pajak 21-100-10;
  • jasa produksi, tantiem, bonus, atau imbalan kepada mantan pegawai dengan kode objek pajak 21-100-11;
  • penarikan uang pensiun oleh pegawai dengan kode objek pajak 21-100-12;
  • imbalan kepada peserta kegiatan dengan kode objek pajak 21-100-13; dan
  • objek PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final lainnya.

Bentuk Bukti Potong PPh Pasal 21 Tidak Final

Formulir 1721-VI terdiri dari empat bagian. Pada bagian A, terdapat informasi mengenai penerima penghasilan atau pihak yang dipotong. Informasi tersebut antara lain NPWP, NIK, nomor paspor atau Tax Identification Number (TIN), nama, dan alamat.

Pada bagian ini juga terdapat kolom yang mengidentifikasi apakah penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri, beserta kode negara domisili. Hal ini karena formulir 1721-VI juga digunakan sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 26.

Pada bagian B, terdapat tabel yang menunjukkan besaran PPh Pasal 21/26 yang dipotong. Penerima penghasilan dapat melihat kode objek pajak, jumlah penghasilan bruto, dasar pengenaan pajak, tarif, dan jumlah PPh yang dipotong.

Bagian berikutnya adalah bagian C yang menampilkan nomor dokumen referensi fasilitas atau surat keterangan domisili (SKD). Bagian ini diisi apabila penerima penghasilan mendapat fasilitas pajak atau merupakan wajib pajak mitra P3B yang telah memiliki SKD.

Bagian terakhir yakni bagian D yang berisi informasi identitas pemotong. Informasi yang tertampil antara lain NPWP, nama pemotong, nama penandatangan, serta tanggal dan tanda tangan. Selain itu, saat bukti potong dicetak, sistem akan secara otomatis membuat kode QR yang dapat dipindai untuk memvalidasi bukti potong.

Contoh Bukti Potong PPh 21 Tidak Final atau Form 1721 VI

Cara Membuat Bukti Potong PPh Pasal 21 Tidak Final pada eBupot 21/26

Mulai masa Januari 2024, pemotong menggunakan aplikasi eBupot 21/26 untuk sarana administrasi PPh 21/26.

Untuk membuat Bukti Potong PPh Pasal 21 Tidak Final, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Masuk ke aplikasi eBupot 21/26

    Masuk ke aplikasi eBupot 21/26, lalu klik submenu Bukti Potong. Pada bukti potong dapat dibuat dengan mekanisme key in maupun impor. Untuk melakukan penginputan langsung, klik Rekam.

  2. Rekam identitas pihak yang dipotong

    Mulai masukkan data seperti tahun pajak dan masa pajak. Pada bagian identitas, pemotong dapat menggunakan NPWP atau NIK. Jika memilih NPWP, masukan NPWP pihak yang dipotong, kemudian sistem akan melakukan pengecekan. Jika berhasil, kolom nama serta alamat akan terisi secara otomatis. Jika identitas yang dimasukkan adalah NIK, masukkan NIK serta nama dan alamat sesuai KTP. Sistem kemudian akan melakukan validasi. Jika valid, lanjutkan mengisi informasi berikutnya.

  3. Pilih kode objek pajak dan hitung pajak terutang

    Selanjutnya, pilih kode objek pajak sesuai dengan jenis pemotongan yang dilakukan. Jika wajib pajak memiliki SKB, pilih fasilitas, lalu masukkan nomor SKB. Selanjutnya, isi jumlah penghasilan, lalu klik Hitung. Sistem akan secara otomatis menghitung pajak terutang.

  4. Pilih penandatangan dan simpan bukti potong

    Terakhir, pilih penandatangan, centang pernyataan, lalu klik Simpan.

Jika telah tersimpan, bukti potong yang berhasil dibuat akan muncul pada Daftar Bupot Pasal 21. Anda dapat melanjutkan proses posting bukti potong, pembayaran, serta penyiapan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.

Topikpph-21administrasi-pph-21e-bupot-21-26
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org