BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Cara Mengatasi Status “Belum Diproses” di e-Bupot Unifikasi

Redaksi Ortax18 October 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

e-Bupot Unifikasi merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengadministrasikan pemotongan dan pemungutan pajak, salah satunya adalah pembuatan bukti potong. Pembuatan bukti potong dapat dilakukan dengan memasukkan data secara langsung (key-in) atau impor.

Impor bukti potong unifikasi dilakukan dengan mengunggah file sesuai format impor. Mekanisme ini dapat memudahkan wajib pajak untuk memasukkan bukti potong, khususnya wajib pajak yang memiliki banyak transaksi. Namun, saat melakukan impor data, kerap terjadi beberapa permasalahan, salah satunya status bukti potong “Belum Diproses”.

Melalui akun X @kring_pajak, DJP menjelaskan status “Belum Diproses” berarti proses impor bukti potong masih dalam antrean. Untuk itu, wajib pajak diminta untuk menunggu hingga status impor valid atau gagal.

Selama menunggu proses berlangsung, wajib pajak dapat melakukan beberapa hal berikut:

  1. hapus cache dan cookies pada browser;
  2. akses aplikasi e-Bupot Unifikasi pada browser dengan mode incognito/private window;

Untuk memastikan kembali status impor, wajib pajak juga dapat mencoba untuk mengakses aplikasi dengan perangkat lain, atau mengganti koneksi internet. DJP menyarankan untuk tidak melakukan impor ulang agar bukti potong tidak ter-input dua kali.

Topikaplikasi_pajake-bupot-unifikasi
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org