BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bupot Prepopulated di SPT PPh Badan, WP Masih Bisa Edit Data Kredit Pajak?

Dewa Suartama10 November 2025
Ukuran teks
0/0

Dalam menghitung PPh Badan terutang, wajib pajak berhak mengkreditkan PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain. Di aplikasi Coretax, data kredit pajak akan masuk ke SPT Tahunan PPh Badan wajib pajak secara otomatis (prepopulated). Meskipun begitu, wajib pajak tetap dapat mengedit, menghapus, maupun menambahkan secara manual data kredit pajak.

Menu Posting SPT

Untuk mengambil data bukti potong/bukti pungut pihak lain, wajib pajak dapat menggunakan menu Posting SPT. Menu ini dapat diakses pada Induk SPT Tahunan PPh Badan. Sistem Coretax juga akan menampilkan informasi kapan terakhir penarikan data bukti potong/bukti pungut dilakukan.

Edit Data Kredit Pajak

Data bukti potong/bukti pungut yang akan menjadi kredit pajak masuk ke Lampiran 3 Bagian B. Wajib pajak tetap perlu untuk mengecek kembali data bukti potong/bukti pungut yang masuk ke lampiran ini. Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian informasi pada bukti potong/bukti pungut, wajib pajak dapat menggunakan tombol edit atau hapus.

Wajib pajak juga dapat mengklik Tambah untuk menambahkan data bukti potong/pungut baru. Penambahan hanya dapat dilakukan melalui key-in.

Untuk memastikan data telah sesuai, Coretax menyediakan menu ekspor data dalam bentuk Excel. Hasil ekspor data kemudian dapat disandingkan dengan kertas kerja wajib pajak untuk memastikan data bukti potong/pungut telah sesuai.

Ingin tahu lebih lanjut tentang update dan tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan Coretax? Ikuti training yang diselenggarakan oleh Pajak101 by Ortax di tautan berikut ini: Kupas Tuntas Pengelolaan PPh Badan dan Overview SPT Terbaru Era Coretax (Batch 5)

Topikcoretaxspt-tahunan-pph-badankredit_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org