BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Calon Konsultan Pajak Wajib Ungkap Hubungan Kekerabatan dengan Pegawai DJP

Daffa Yasril Nurmansyah08 September 2026
Ukuran teks
0/0

Calon konsultan pajak wajib menyatakan ada atau tidaknya hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak. Ketentuan tersebut merupakan salah satu persyaratan dalam pengajuan izin konsultan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026).
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 55/2026, dijelaskan bahwa pemohon izin konsultan pajak harus menyampaikan surat pernyataan yang memuat status hubungan kekerabatan. Adapun pegawai unit sebagaimana dimaksud yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Apabila calon konsultan pajak tidak memiliki hubungan kekerabatan, pemohon cukup menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan tidak memiliki hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai DJP.
Sementara itu, apabila memiliki hubungan kekerabatan, surat pernyataan yang disampaikan harus mengungkapkan hubungan tersebut. Pernyataan paling sedikit memuat nama, Nomor Induk Pegawai (NIP), dan jabatan pegawai DJP yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pemohon.
Ketentuan pengungkapan tersebut tidak serta-merta melarang seseorang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pegawai DJP untuk menjadi konsultan pajak. Namun, setelah memperoleh izin konsultan pajak, konsultan pajak wajib menjaga independensi dan menghindari benturan kepentingan dalam memberikan jasa kepada wajib pajak sebagai klien.
Konsultan pajak juga diwajibkan menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan dalam menjalankan profesinya. Pelanggaran atas kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak paling lama 2 tahun.

Topikkupdjpwajib_pajakkonsultan_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org