BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Cara Ajukan Pbk Pajak Lewat DJP Online

Dewa Suartama28 August 2024
Ukuran teks
0/0
e pbk djp online pemindahbukuan cara pbkEnvato Elements

Melalui akun media sosialnya, Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pemindahbukuan (Pbk) secara online. Pbk dapat diajukan melalui aplikasi DJP Online. Berikut adalah cara mengajukan Pbk secara online.

  1. Lakukan login pada laman DJP Online
login djp online

2. Setelah login, kemudian masuk ke menu “Profil”, lakukan aktivasi layanan e-PBK.

aktivasi pbk online

3. Setelah aktivasi, pilih layanan e-PBK. Lalu pilih menu “Permohonan” untuk mengajukan pemindahbukuan.

e-pbk online

4. Isi permohonan sesuai dengan petunjuk, lalu kirim permohonan.

5. Wajib Pajak dapat melakukan pemantauan atas pemindahbukuan yang diajukan pada menu “Monitoring”.

Wajib Pajak dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada penyuluh pajak di KPP terdaftar terkait cara Pbk melalui DJP Online. e-PBK diujicobakan pada bulan Oktober 2022 di 10 KPP dan dapat digunakan secara nasional sejak Desember 2022. Pada bulan November 2023, Direktorat Jenderal Pajak merilis versi terbaru dari aplikasi tersebut, yakni e-PBK 2.0 dengan beberapa fitur baru yang dapat dilihat pada artikel berikut ini: Ada Update! Ini Fitur Terbaru e-PBK

Berapa Lama Proses e-PBK?

Berdasarkan standar pelayanan DJP dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2022, proses pelayan pemindahbukuan melalui e-Pbk diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 21 hari.

Sebab-Sebab Pemindahbukuan (Pbk)

Pemindahbukuan dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam pembayaran pajak. Kesalahan tersebut di antaranya kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran. Baca selengkapnya pada artikel berikut ini: Sebab-Sebab Pemindahbukuan (Pbk) Dalam Perpajakan

Topikaplikasi_pajakpemindahbukuanpbkberita_pajaklayanan-djpe-pbk
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org