
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang diatur dalam UU HKPD yang wewenang pemungutannya dilimpahkan pada pemerintah provinsi dan melekat kepada setiap wajib pajak perorangan maupun badan yang memiliki kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahun untuk memperbarui administrasi kendaraan bermotor dan menghindari sanksi yang timbul karna keterlambatan pembayaran PKB.
Dalam pelaksanaannya, pemungutan PKB dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Oleh karena itu, pemilik kendaraan bermotor dapat melunasi PKB terutangnya melalui Samsat terdekat atau Samsat keliling. Namun, wajib pajak dapat melakukannya secara daring melalui Aplikasi SIGNAL. Berikut langkah-langkah pembayaran PKB melalui SIGNAL:
Wajib pajak yang ingin melakukan registrasi pengguna atau ingin menambahkan data kendaraan bermotor dapat melihat panduan berikut ini: Semakin Mudah Bayar PKB, Pengguna Bisa Gunakan Aplikasi SIGNAL.
Sebagai catatan, batas waktu pembayaran PKB mengikuti tanggal jatuh tempo yang tercantum pada STNK. Wajib pajak kendaraan bermotor pada umumnya dapat melakukan perpanjangan pembayaran sekitar 30 hingga 60 hari sebelum masa pajak berakhir. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan yang harus dibayarkan bersamaan dengan pokok PKB.
Meskipun PKB tidak diterbitkan dalam bentuk surat ketetapan seperti SKPD atau SPPT, penetapan besaran pajaknya tetap dilakukan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui keputusan gubernur bersama pihak terkait. Adapun untuk pendaftaran kendaraan baru, pembayaran PKB harus dilakukan paling lambat 14 hari sejak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) dikirim, sedangkan untuk perpanjangan tahunan, pembayaran harus dilakukan paling lambat pada tanggal berakhirnya masa pajak sebagaimana tercantum pada STNK.
Untuk mempermudah penghitungan asumsi pokok PKB yang harus dibayarkan, Anda juga dapat mengakses Kalkulator PKB pada tautan berikut ini: Kalkulator Pajak Kendaraan.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami