BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Rekam Pembayaran PPh pada Aplikasi e-Bupot Unifikasi

Dewa Suartama26 May 2023
Ukuran teks
0/0
Cara Membayar Pajak PPh Potput (PPh 4 ayat 2, 15, 22, 23, dan 26)jarmoluk / Pixabay

Sebelum melakukan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi, Wajib Pajak perlu melakukan pembayaran apabila terdapat pajak yang kurang dibayar. Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021, penyetoran PPh Masa Unifikasi dilakukan paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya.

Untuk membayar PPh Potput yang terutang, masuk ke aplikasi e-Bupot, kemudian pilih menu "SPT Masa". Lalu, klik submenu "Perekaman Bukti Penyetoran". Pilih tahun pajak dan masa pajak, lalu klik "Cek".

Cara Membayar PPh Potput Unifikasi

Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:

Langkah 1: Membuat Kode Billing dan Membayar Pajak

Anda akan ditampilkan jumlah PPh yang harus disetor sesuai dengan data bukti potong unifikasi yang telah dibuat sebelumnya.

Pada kolom "Aksi" terdapat 2 tombol, yaitu "Buat Kode Billing" dan "Cetak Kode Billing". Tombol aksi “Buat Kode Billing” digunakan untuk membuat kode billing melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Menu ini bersifat opsional. Wajib Pajak dapat membuat kode billing melalui sarana lain seperti sse2.pajak.go.id, aplikasi M-Pajak, maupun aplikasi PJAP seperti Pajak Express.  Pastikan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setor (KJS) antara yang terutang dengan yang dibayarkan telah sesuai.

Tombol aksi "Cetak Billing" digunakan untuk mencetak kode billing yang sudah di-generate melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Menu cetakan billing ini akan aktif jika menu “Buat Kode Billing” sebelumnya sudah ditekan.

Cara Membayar PPh Potput Unifikasi

Cara membayar PPh unifikasi setelah membuat kode billing adalah melalui lewat teller bank, atm, maupun saluran lain yang mendukung pembayaran pajak.

Langkah 2: Rekam Bukti Penyetoran PPh Unifikasi

Setelah melakukan pembayaran atas PPh yang terutang, tahapan selanjutnya adalah merekam bukti penyetoran dengan cara menekan tombol "Tambah".

Isian data penyetoran dapat dilakukan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pemindahbukuan (Pbk). Lengkapi data seperti NTPN dan Tahun pajak jika penyetoran berdasarkan SSP. Masukkan Nomor Pbk jika pembayaran dilakukan dengan mekanisme Pbk.

Langkah 3: Cek Ringkasan Pembayaran PPh

Setelah merekam seluruh bukti pembayaran, langkah berikutnya adalah memastikan kesesuaian nilai antara PPh yang dipotong/pungut dengan PPh yang disetor pada kolom Daftar Ringkasan Pembayaran

Nilai minus menunjukkan bahwa KAP/KJS tersebut statusnya Lebih Bayar/Lebih Setor. Atas kelebihan pembayaran ini, WP dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau mengajukan Pbk. Anda dapat mengikuti langkah berikut ini untuk mengajukan Pbk pajak secara online.

Nilai positif menunjukkan bahwa atas KAP/ KJS tersebut masih berstatus kurang bayar. Untuk dapat melakukan pengiriman SPT, WP harus terlebih dahulu melunasi kekurangan pembayaran tersebut. Nilai selisih 0 artinya jumlah pajak yang disetor dan nilai PPh dipotong telah sesuai.

Setelah pembayaran selesai dilakukan, Anda dapat melanjutkan tahapan pelaporan SPT Masa. Berikut ini adalah tutorial pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.

Topikpph-potputadministrasi_perpajakane-bupot-unifikasilayanan-djppph-unifikasipembayaran_pajakadministrasi-pph-potput
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org