
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan berbasis wilayah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) dan diperjelas melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 (SE 8/2026).
Lewat PMK 111/2025, pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan berbasis wilayah dilakukan dalam bentuk Kegiatan Pengumpulan Data (KPD). Melalui mekanisme tersebut, DJP dapat memetakan aktivitas ekonomi sekaligus memperoleh data yang lebih akurat untuk mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Berdasarkan Pasal 3 PMK 111/2025, pengawasan wilayah merupakan pengawasan terhadap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh wajib pajak serta identifikasi wajib pajak pada setiap wilayah kerja DJP. Dalam pelaksanaannya, pengawasan wilayah bertujuan memperoleh informasi mengenai aktivitas ekonomi yang berlangsung di suatu lokasi, mengidentifikasi potensi perpajakan, serta memastikan data wajib pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Mengacu pada SE 8/2026, pelaksanaan pengawasan wilayah lewat KPD akan mengumpulkan data terkait wajib pajak, antara lain pendapatan (income), biaya (cost), harta (asset), utang/kewajiban (liability), modal (equity), dan profil (profile)
Lewat SE 8/2026, KPD dibagi menjadi 4 jenis, antara lain:
Setelah berlakunya SE 8/2026, dokumentasi tidak lagi sebatas pencatatan koordinat lokasi. Petugas juga wajib melengkapi hasil KPD dengan foto dan/atau video sebagai bukti pendukung. Adapun pelaksanaan KPD dilakukan oleh AR, pegawai DJP yang ditugaskan, atau tim KPD melalui empat metode.
Pertama, pengamatan kegiatan ekonomi. Petugas melakukan observasi terhadap aktivitas ekonomi yang berlangsung untuk memperoleh data atau informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Kedua, wawancara. Pengumpulan informasi dilakukan melalui komunikasi dengan pihak terkait untuk memperoleh keterangan yang relevan mengenai aktivitas ekonomi maupun objek pajak.
Ketiga, field geotagging. Petugas melakukan pencatatan titik koordinat terhadap bidang, persil, unit, atau lokasi yang menjadi objek pengumpulan data secara langsung di lapangan. Keempat, pengambilan gambar. Petugas mendokumentasikan objek maupun lingkungan sekitar yang menunjukkan adanya aktivitas ekonomi atau kepemilikan aset pada lokasi tersebut.
Perlu dicatat, dokumentasi data dalam KPD dapat mencakup dokumen perizinan, dokumen identitas, kondisi fisik tempat usaha, kendaraan operasional, kendaraan pribadi yang berada di lokasi, maupun objek lain yang dapat memberikan informasi mengenai aktivitas ekonomi dan kepemilikan aset.
Data yang diperoleh melalui KPD menjadi bagian dari proses pengawasan kepatuhan wajib pajak. Data yang telah divalidasi selanjutnya dapat dimanfaatkan DJP sebagai dasar dalam pemetaan potensi perpajakan, pemutakhiran data wajib pajak, identifikasi wajib pajak yang belum terdaftar, maupun pelaksanaan pengawasan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
SE 8/2026 juga mengatur bahwa data hasil KPD yang telah divalidasi harus direkam ke dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP dan dituangkan dalam LHKPD. Laporan tersebut menjadi dasar bagi DJP untuk menentukan tindak lanjut atas data yang telah diperoleh. Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) PMK 111/2025, hasil KPD dapat diusulkan untuk ditindaklanjuti dalam berbagai bentuk, antara lain:
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami