BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax

Dewa Suartama02 September 2025
Ukuran teks
0/0

Apabila tidak melakukan pemisahan harta atau memilih kewajiban secara terpisah, kewajiban perpajakan wanita kawin digabungkan dengan kewajiban perpajakan suami. Apabila wanita kawin tersebut sebelumnya telah memiliki NPWP, perlu dilakukan penonaktifan NPWP terlebih dahulu. Kemudian, pada akun Coretax suami, perlu dilakukan pembaruan data unit keluarga. Berikut panduannya.

Menonaktifkan NPWP Istri

Pertama, masuk ke akun Coretax milik istri. Kemudian, masuk ke menu Portal Saya → Perubahan Status → Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.

Selanjutnya, isi formulir dengan lengkap. Pada kolom Alasan Penetapan Nonaktif, pilih "Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HP, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami". Unggah juga file pendukung seperti KTP Suami, KTP Istri, dan Kartu Keluarga.

Setelah permohonan diisi lengkap, kirim permohonan. Kemudian, pantau status permohonan pada menu Portal Saya → Kasus Saya, lalu pilih jenis kasus Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (Portal). Kemudian, pastikan pada subtab Alur Kasus tertulis: "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini." Permohonan akan diproses dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja.

Update Data FTU Suami

Proses berikutnya yakni melakukan pembaruan pada data unit keluarga/family tax unit (FTU) pada akun Coretax milik suami. Untuk melakukan update, masuk ke akun Coretax suami, lalu buka menu Profil Saya → Informasi Umum, lalu klik tombol Edit di pojok kanan atas layar.

Pada bagian Unit Pajak Keluarga, tambahkan data NIK istri, serta data-data lainnya. Pastikan status istri Tanggungan.

Centang pernyataan, lalu klik Submit.

Kewajiban Pajak Setelah Dilakukan Penggabungan NPWP

Dengan melakukan dua proses di atas, SPT Tahunan suami akan otomatis mencakup penghasilan istri. Pelaporan SPT Tahunan hanya dilakukan oleh suami, dengan menggabungkan penghasilan yang diterima oleh istri.

Perlu dicatat, dalam hal pembuatan bukti potong PPh 21/26 atas penghasilan wanita kawin yang NPWP-nya digabung, NIK yang digunakan adalah NIK wanita kawin tersebut. Identitas pada bukti potong dibuat menggunakan NIK masing-masing.

Topikcoretaxnpwp
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org