BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Hitung Pajak Penghasilan Jasa Katering

Dewa Suartama27 April 2023
Ukuran teks
0/0
Ilustrasi makanan catering. jasa catering merupakan salah satu objek Pajak Penghasilan Pasal 23.envato

Objek pengenaan PPh Pasal 23 adalah jasa yang diberikan oleh Wajib Pajak Badan. Salah satu jenis jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23 adalah jasa katering.

Apa itu Jasa Katering?

Jasa katering adalah suatu perusahaan jasa boga yang melayani pemesanan segala produk boga yang sudah jadi (baik berupa makanan maupun berupa minuman) yang digunakan untuk menjamu tamu pesta, rapat, seminar, pernikahan, dan acara lainnya.

Jasa katering biasanya menyediakan paket makanan yang terdiri dari makanan utama, makanan pembuka, makanan penutup, dan minuman. Selain itu, jasa katering juga dapat menyediakan peralatan makan dan minum serta tenaga pelayan untuk memastikan acara berlangsung lancar.

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak Jasa Katering

Jasa katering yang disediakan oleh Wajib Pajak Badan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2%. Tarif bisa lebih tinggi 100% apabila Wajib Pajak tersebut tidak memiliki NPWP.

Dalam menghitung pajak terutang untuk jasa katering, dasar pengenaan yang digunakan adalah jumlah bruto. Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151 Tahun 2014, jumlah bruto untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan kepada pemberi jasa. Artinya, jumlah tersebut termasuk jumlah penyerahan material. Perlakuan ini berbeda dengan jasa lainnya yang hanya memperhitungkan nilai pembayaran jasa saja.

Contoh Perhitungan PPh 23 Jasa Katering

PT Alfa mengadakan acara buka puasa bersama di kantornya. PT Alfa menggunakan jasa katering dari PT Beta untuk menyediakan takjil serta menu buka puasa. Jumlah yang dipesan adalah 200 pax dengan harga Rp50.000 per pax.

Dari transaksi di atas, dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah:

DPP PPh 23 Jasa Katering = Rp50.000 x 200 = Rp10.000.000

Penghitungan pajak katering yang harus dipotong PT Alfa adalah:

PPh Pasal 23 Terutang = 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000

FAQ

Berikut adalah beberapa pertanyaan terkait pajak atas jasa katering.

Jasa katering kena PPh 21 atau PPh 23?

Tergantung penyedia jasa. Apabila penyedia jasa adalah orang pribadi, maka dipotong PPh Pasal 21. Jika penyedia jasa adalah badan, maka dipotong PPh Pasal 23.

Apakah jasa katering kena PB1/Pajak Restoran?

Merujuk ketentuan pada UU Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, jasa katering atau tata boga merupakan salah satu objek dari pajak restoran atau yang saat ini disebut sebagai Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT).

Apakah jasa katering kena PPN?

Makanan/minuman berkaitan dengan jasa katering serta jasa katering sendiri tidak dikenakan PPN. Hal tersebut diatur dala PMK 70/2022 tentang kriteria makanan dan minuman serta jasa katering yang tidak dikenakan PPN.

Topikpphpph-potputpph-pasal-23
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org