BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Instal Aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26

Dewa Suartama17 June 2021
Ukuran teks
0/0

Saat ini, hampir seluruh pelaporan pajak dilakukan secara online, tidak terkecuali pelaporan PPh Pasal 21/26 oleh perusahaan. Pelaporan PPh Pasal 21/26 dilakukan melalui aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26. Berikut langkah-langkah untuk menginstall aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26.

Bagi pengguna baru, unduh dan instal file Single Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0. Sebelum menginstal, pastikan perangkat yang digunakan telah memenuhi spesifikasi minimu untuk menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 21/26. Apabila telah menginstal e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya, cukup instal file patch update versi 2.4.0.0 yang tersedia.

Setelah diunduh, install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan mengklik e-SPT package. Kemudian, ikuti seluruh instruksi proses instalasi. Apabila telah terinstal, silakan masuk folder e-SPT Pasal 21, lalu klik file espt2114.

Selanjutnya, Anda akan masuk ke menu utama e-SPT. Pada perangkat tertentu, akan muncul notifikasi untuk melakukan perubahan regional. Untuk melakukan perubahan regional, silakan masuk ke menu Control Panel di perangkat Anda, kemudian pilih Clock and Region, kemudian pilih Region. Pada menu Region, ubah pengaturan bahasa menjadi Bahasa Indonesia, lalu klik Apply, dan klik OK.

Setelah itu, kembali masuk ke menu utama e-SPT. Masukkan kode password yaitu 123, lalu klik Login. Kemudian, isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), lalu klik Simpan. Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah mengisi data profil perusahaan atau wajib pajak, seperti nama, alamat, nomor telepon, e-mail, NPWP penandatangan, dan nama penandatangan. Jika sudah diisi secara lengkap dan benar. Klik Simpan. Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 sudah dapat digunakan.

Topikpph-21administrasi-pph-21
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org