BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Konfirmasi Surat Keterangan Wajib Pajak UMKM oleh Pemotong/Pemungut Pajak

Redaksi Ortax03 September 2020
Ukuran teks
0/0
Spacer

Update: PPN untuk bahan hasil pertanian tertentu dipungut menggunakan mekanisme besaran tertentu. Selengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Terbaru! Ini Tarif PPN atas Hasil Pertanian Tertentu

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHP-t). Dalam aturan tersebut, Petani sebagai Wajib Pajak dapat memilih untuk menggunakan mekanisme normal atau mekanisme DPP Nilai Lain. Dalam hal memilih menggunakan mekanisme DPP Nilai Lain, Petani hanya perlu memberitahukan kepada DJP pada saat menyampaikan SPT Masa PPN. Kemudian, jenis komoditas yang termasuk dalam kriteria DPP Nilai Lain beserta ilustrasi atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan dapat di simak dalam Infografis berikut!

Bahan-01

Bahan-02

Topikumkmpajak-umkm
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org