BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bagaimana Melakukan Pembayaran Surat Tagihan Pajak di Coretax?

Dewa Suartama03 February 2025
Ukuran teks
0/0

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dalam rangka melakukan tagihan atas pajak yang kurang dibayar maupun menagih sanksi administrasi berupa bunga atau denda. Dengan diimplementasikannya Coretax, proses penyampaian serta pembayaran STP seluruhnya dilakukan di aplikasi Coretax.

Pembayaran STP

STP dapat diterbitkan berdasarkan hasil penelitian data administrasi perpajakan, hasil pemeriksaan, atau hasil pemeriksaan ulang. Misalnya, dari hasil penelitian diketahui wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh, sehingga dikenakan sanksi denda. Selengkapnya terkait objek STP: Apa Alasan Diterbitkan Surat Tagihan Pajak?

Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU KUP, STP harus dilunasi paling lama 1 bulan sejak tanggal diterbitkannya STP.

Melakukan Pembayaran STP di Aplikasi Coretax

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, pengiriman dokumen terkait administrasi perpajakan dilakukan melalui portal wajib pajak, termasuk STP. Wajib pajak akan menerima STP melalui akun Coretax yang dapat dilihat pada menu Dokumen Saya.

Untuk mengunduh STP, gulir layar ke bagian kanan, lalu klik Download. Selanjutnya, pastikan kebenaran dari STP tersebut, seperti identitas maupun jumlah pajak/sanksi yang masih dibayar.

Untuk melakukan pembayaran STP, masuk ke menu Pembayaran, lalu pilih menu Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak. Pada layar akan ditampilkan daftar STP. Pilih STP yang akan dibayar dengan mengklik checklist. Kemudian, pilih mekanisme pembayaran. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran dengan deposit pajak atau menggunakan kode billing.

Topikcoretaxsurat-tagihan-pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org