BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Melakukan Perubahan KLU di Coretax

Dewa Suartama03 October 2025
Ukuran teks
0/0

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) merupakan pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak yang memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh wajib pajak. Dalam hal terdapat perubahan aktivitas atau kegiatan ekonomi, wajib pajak perlu melakukan perubahan KLU.

Perubahan KLU Utama di Coretax

Berikut adalah langkah-langkah mengajukan perubahan KLU di Coretax.

  1. Masuk ke aplikasi Coretax, pilih menu Portal Saya → Perubahan Data → Identitas Wajib Pajak.

  2. Gulir layar ke bagian KLU Utama. Centang boks Perbarui Kode Ekonomi Utama. Lalu, isi data yang diminta. Misalnya, bagi orang pribadi yang sebelumnya bekerja sebagai pegawai swasta (KLU Z5000 Pegawai Swasta) lalu melakukan kegiatan usaha (KLU 10110 - Kegiatan rumah potong dan pengepakan daging bukan unggas), wajib pajak perlu menambahkan informasi peredaran bruto, kode KLU, deskripsi kegiatan usaha, serta tanggal mulai kegiatan usaha.

  3. Sama seperti wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan yang melakukan perubahan KLU Utama perlu mengisi kode KLU, deskripsi kegiatan, dan tanggal mulai.

  4. Kemudian, pada bagian Unggah File, wajib pajak harus mengunggah dokumen yang dapat membuktikan perubahan kegiatan usaha. Misalnya izin usaha atau perubahan data NIB di sistem OSS.

  5. Setelah seluruh informasi diisi lengkap, centang pernyataan wajib pajak, lalu klik tombol Simpan untuk mengirim permohonan perubahan data.

Penelitian oleh KPP

Atas permohonan perubahan data yang telah diberikan bukti penerimaan elektronik, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan penelitian terhadap kesesuaian data yang tercantum dalam formulir perubahan data dengan dokumen pendukung yang disampaikan. Apabila telah sesuai, Kepala KPP menerbitkan surat pemberitahuan perubahan data. Keputusan diterbitkan paling lama 1 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan.

Penambahan KLU

Selain KLU utama, wajib pajak juga dapat mengisi KLU tambahan. Misalnya, wajib pajak badan kegiatan usaha utamanya adalah manufaktur tetapi juga melakukan kegiatan perdagangan besar. Data KLU tambahan dapat diisi melalui menu Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Edit → Data Ekonomi → klik Tambah. Kemudian, centang pernyataan dan klik Submit.

Dalam hal wajib pajak melakukan beberapa kegiatan usaha, pastikan telah menentukan KLU utama. Cara penentuan dapat dilihat pada artikel berikut ini: Banyak Kegiatan Usaha, Bagaimana Menentukan KLU Utama?

Topikcoretax
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org