BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Melaporkan Hibah di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Coretax

Daffa Yasril Nurmansyah19 March 2026
Ukuran teks
0/0

Mengacu pada Pasal 4 ayat (3) UU PPh, harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, tidak termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Jika pada tahun pajak yang dilaporkan wajib pajak menerima hibah, wajib pajak memiliki dua kewajiban dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi. Pertama, penerimaan hibah dilaporkan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, yang dicantumkan pada Lampiran L-2 Bagian B. Kedua, selain penghasilan bukan objek pajak, harta yang diterima dari hibah juga perlu dicantumkan dalam daftar harta pada SPT Tahunan sesuai dengan jenis aset yang diterima, seperti tanah dan bangunan, kendaraan, maupun harta lainnya.

Perlakuan Pajak atas Hibah

Dari sisi pemberi hibah, berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf (d) UU PPh, keuntungan yang timbul atas pengalihan harta hibah merupakan objek pajak. Namun, penghasilan tersebut dapat dikecualikan dari objek PPh apabila pihak penerima merupakan:

  1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; atau
  2. badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Sejalan dengan kriteria pengecualian tersebut, bagi pihak penerima hibah, harta hibahan yang diterima oleh pihak yang disebutkan, dikecualikan dari objek pajak sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Meskipun demikian, penerimaan hibah tersebut tetap perlu dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Pelaporan Hibah dalam SPT Tahunan Orang Pribadi

Sesuai penjelasan sebelumnya, apabila dalam tahun pajak yang dilaporkan wajib pajak menerima hibah, hibah harus dilaporkan sebagai penghasilan bukan pajak dan dicantumkan dalam daftar harta.

Pelaporan Hibah sebagai Penghasilan Bukan Objek Pajak di Lampiran L-2

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025) pelaporan penghasilan bukan objek pajak berupa hibah pada SPT Tahunan Orang Pribadi berada pada lampiran L-2 Bagian B. Lampiran L-2 Bagian B hanya dapat diisi setelah wajib pajak menjawab Ya pada Formulir Induk Bagian I Angka 14d.
Untuk menambahkan hibah tersebut sebagai penghasilan tidak termasuk objek pajak, klik tombol +Tambah. Lalu, sistem akan menampilkan pop-up isian yang terdiri atas 5 kolom.

  1. Kolom 1 Kode. Kolom ini terkunci (non-editable) dan akan terisi otomatis dengan kode 402;
  2. Kolom 2 Jenis Penghasilan. Pilih jenis penghasilan yakni Hibah;
  3. Kolom 3 NPWP Sumber Penghasilan. Isikan kolom dengan NIK/NPWP atau nomor identitas lainnya dari pemberi hibah.
  4. Kolom 4 Nama Sumber Penghasilan. Kolom ini akan terisi otomatis berdasarkan NIK/NPWP yang Anda masukkan pada Kolom 3;
  5. Kolom 5 Penghasilan Bruto. Isikan kolom ini dengan jumlah penghasilan bruto, dalam hal ini sebesar nilai hibah yang diterima.

Pelaporan Harta Hibah Pada Lampiran L-1

Wajib pajak penerima hibah melaporkan harta hibah di bagian harta pada akhir tahun dalam SPT Tahunan Orang Pribadi, sepanjang harta tersebut dikuasai sampai akhir tahun pajak. Harta ini dimasukkan dalam Lampiran L-1 bagian A. Harta pada Akhir Tahun Pajak pada Formulir SPT Tahunan penerima hibah.
Khusus untuk hibah dalam bentuk tanah dan bangunan, harta yang dilaporkan dapat diberikan keterangan bahwa harta bersumber hibah. Untuk mengisi keterangan tersebut, pada lampiran L-1 Tabel Nomor 5, klik tombol +Tambah.
Pada pop-up yang muncul, isi kolom Sumber Kepemilikan dengan jenis sumber Hibah. Tahun Perolehan diisi dengan tahun hibah. Harga Perolehan diisi dengan harga perolehan harta, dalam hal ini nilai hibah berdasarkan akta hibah. Kolom Nilai Saat Ini dapat diisi dengan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk tanah dan/atau bangunan sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Pengajuan Surat Keterangan Bebas untuk Hibah

Untuk mendapat pengecualian pajak atas hibah, orang tua yang melakukan hibah ke anak harus mengajukan permohonan SKB. Formulir permohonan SKB dibuat sesuai dengan Lampiran IX.4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 8 Tahun 2025 (PER 8/2025). Setelah mengajukan permohonan, Kepala KPP wajib memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan. Jika permohonan disetujui, kepala KPP akan menerbitkan SKB.

Topiksptspt-tahunan-pph-oppajak_hibahcoretaxhibah
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org