BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Melaporkan Warisan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax

Daffa Yasril Nurmansyah23 March 2026
Ukuran teks
0/0

Wajib pajak yang menerima warisan baik berupa uang dan/atau barang pada suatu tahun memiliki dua kewajiban dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Pertama, penerimaan warisan dilaporkan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, yang dicantumkan pada Lampiran L-2 Bagian B. Kedua, harta yang diterima dari warisan juga perlu dicantumkan dalam daftar harta pada SPT Tahunan sesuai dengan jenis aset yang diterima, seperti tanah dan bangunan, kendaraan, maupun harta lainnya.

Perlakuan Pajak atas Warisan

Harta yang diperoleh dari penerimaan warisan merupakan salah satu bentuk tambahan kemampuan ekonomis yang dapat diterima oleh seseorang. Dalam UU PPh, ketentuan mengenai warisan diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (2) UU PPh. Berdasarkan ketentuan tersebut, warisan yang diterima oleh ahli waris pada prinsipnya dikecualikan dari objek PPh, yakni harta yang diperoleh dari warisan tidak dikenakan pajak penghasilan pada saat diterima oleh ahli waris.
Agar warisan tanah dan/atau bangunan yang diberikan ahli waris bebas dari pengenaan pajak, Anda dapat membaca artikel berikut ini: Ini Cara Agar Warisan Tanah atau Bangunan Bebas Pajak.
Sementara itu, apabila warisan tersebut belum dibagikan, harta peninggalan diperlakukan sebagai subjek pajak pengganti. Selama harta warisan tersebut belum dibagikan dan menghasilkan tambahan kemampuan ekonomis, maka kewajiban administrasi atas penghasilan tersebut tidak seketika gugur, tetapi digantikan oleh warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak.

Pelaporan Warisan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi

Sesuai penjelasan sebelumnya, apabila dalam tahun pajak yang dilaporkan wajib pajak menerima warisan, atas warisan tersebut harus dilaporkan sebagai penghasilan bukan objek pajak dan dicantumkan dalam daftar harta.

Pelaporan Warisan sebagai Penghasilan Bukan Objek Pajak di Lampiran L-2

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025) pelaporan penghasilan bukan objek pajak berupa warisan pada SPT Tahunan Orang Pribadi berada pada lampiran L-2 Bagian B. Lampiran L-2 Bagian B hanya dapat diisi setelah wajib pajak menjawab Ya pada Formulir Induk Bagian I Angka 14d.
Untuk menambahkan warisan tersebut sebagai penghasilan tidak termasuk objek pajak, klik tombol +Tambah. Lalu, sistem akan menampilkan pop-up isian yang terdiri atas 5 kolom.

  1. Kolom 1 Kode. Kolom ini terkunci (non-editable) dan akan terisi otomatis dengan kode 404;
  2. Kolom 2 Jenis Penghasilan. Pilih jenis penghasilan yakni Warisan;
  3. Kolom 3 NPWP Sumber Penghasilan. Isikan kolom dengan NIK/NPWP atau nomor identitas lainnya dari pemberi warisan.
  4. Kolom 4 Nama Sumber Penghasilan. Kolom ini akan terisi otomatis berdasarkan NIK/NPWP yang Anda masukkan pada Kolom 3;
  5. Kolom 5 Penghasilan Bruto. Isikan kolom ini dengan jumlah penghasilan bruto, dalam hal ini jumlah yang dicantumkan yakni sebesar nilai warisan yang diterima (dapat mengacu pada akta waris).

Pelaporan Warisan Pada Lampiran L-1

Wajib pajak penerima warisan melaporkan warisan di bagian harta pada akhir tahun dalam SPT Tahunan Orang Pribadi, sepanjang harta tersebut dikuasai sampai akhir tahun pajak. Harta ini dimasukkan dalam Lampiran L-1 bagian A. Harta pada Akhir Tahun Pajak pada Formulir SPT Tahunan penerima warisan.
Khusus untuk warisan dalam bentuk tanah dan bangunan, harta yang dilaporkan dapat diberikan keterangan bahwa harta bersumber dari warisan. Untuk mengisi keterangan tersebut, pada lampiran L-1 Tabel Nomor 5, klik tombol +Tambah. Sebagai contoh, pada 2025, Tuan A mendapatkan warisan berupa tanah kosong yang berasal dari pemberian kedua orangtuanya. Berikut pengisian harta pada lampiran L-1.

Pada pop-up yang muncul, isi kolom Sumber Kepemilikan dengan jenis sumber warisan. Tahun Perolehan diisi dengan tahun warisan. Harga Perolehan diisi dengan harga perolehan harta, dalam hal ini nilai warisan berdasarkan akta waris. Kolom Nilai Saat Ini dapat diisi dengan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk tanah dan/atau bangunan sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Topikspt-tahunanspt-tahunan-pph-opwarisanpajak_warisancoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org