BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Melaporkan Zakat di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Coretax

Daffa Yasril Nurmansyah26 March 2026
Ukuran teks
0/0

Setiap wajib pajak muslim yang memiliki pendapatan melebihi batas nisab diwajibkan untuk menunaikan zakat. Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Dalam ketentuan pajak, pembayaran zakat dapat menjadi pengurang dalam penghitungan pajak. 
Mengacu pada Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, zakat yang dibayarkan melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto (tax deduction).

Kewajiban Melampirkan Bukti Pembayaran Zakat di SPT Tahunan Orang Pribadi

Agar dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh wajib pajak harus didukung dengan bukti yang sah, yakni fotokopi bukti pembayaran zakat. Fotokopi bukti pembayaran wajib dilampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat/sumbangan keagamaan.
Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2) PMK 114/2025, terdapat 5 informasi yang harus tercantum dalam bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan. Informasi tersebut meliputi:

  • nomor dan tanggal bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan: nomor unik bukti pembayaran dan tanggal transaksi dilakukan;
  • identitas pembayar zakat/sumbangan keagamaan, berupa: nama lengkap dan NPWP/NIK
  • jumlah pembayaran zakat/sumbangan keagamaan;
  • identitas penerima zakat/sumbangan keagamaan, berupa: nama dan NPWP badan atau lembaga penerima zakat/sumbangan keagamaan; dan
  • tanda tangan petugas badan atau lembaga penerima zakat/sumbangan keagamaan tau validasi pembayaran.

Untuk melampirkan bukti pembayaran zakat dan/atau sumbangan keagamaan, wajib pajak dapat mengunggah dokumen bukti pembayaran tersebut pada formulir Induk Huruf J Bagian B. Berikut contoh unggahan dokumen pembayaran zakat.

Pengisian Lampiran 5

Mengacu pada Pasal 83 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025), jenis lampiran untuk melaporkan zakat atau sumbangan keagamaan sebagai pengurang penghasilan neto di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah Lampiran 5 Bagian B. Pengurang Penghasilan Neto.
Lampiran L-5 Bagian B hanya dapat diisi setelah wajib pajak menjawab Ya pada Formulir Induk Bagian C Angka 3 “Apakah Terdapat Pengurang Penghasilan Neto Seperti Kompensasi Kerugian atau Zakat/Sumbangan Keagamaan yang Bersifat Wajib yang Dibayar Selain yang Telah Diperhitungkan dalam Formulir BPA1 dan/atau BPA2?”.
Untuk menambahkan zakat atau sumbangan keagamaan sebagai pengurang penghasilan neto, klik tombol +Tambah pada Lampiran 5. Lalu, sistem akan menampilkan pop-up isian yang terdiri atas 3 kolom.

  • Kolom 1 Kode. Kolom ini terkunci (non-editable) dan akan terisi otomatis dengan kode 501 untuk Zakat (sesuai PP 60/2010) dan kode 502 untuk sumbangan keagamaan (sesuai PP 60/2010).
  • Kolom 2 Jenis Pengurang Penghasilan Neto. Pilih jenis pengurang penghasilan neto berupa zakat atau sumbangan keagamaan.
  • Kolom 3 Jumlah Pengurang Penghasilan Neto. Kolom ini diisi dengan nilai pengurang penghasilan neto, yakni sejumlah zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan.

Setelah menambahkan data pada Lampiran 5, nilai zakat atau sumbangan keagamaan akan terisi otomatis ke induk SPT. Jumlah tersebut akan terisi pada kolom induk bagian C angka 3 dan mengurangi jumlah penghasilan neto, yang kemudian dapat berdampak pada penurunan jumlah pajak terutang.

TopikzakatPajakpengurang_pajakspt-tahunan-pph-opcoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org