BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Membatalkan Kode Billing SPT Masa dan SPT Tahunan Melalui Coretax

Daffa Yasril Nurmansyah04 December 2025
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menambah fitur baru dalam Coretax DJP, yaitu pembatalan kode billing SPT secara langsung oleh wajib pajak sejak 1 Desember 2025. Fitur ini menjawab keluhan umum pengguna yang sebelumnya harus menunggu masa aktif 7 hari sebelum kode billing daluwarsa atau membuat kode billing baru ketika terjadi kesalahan. 
Berikut langkah-langkah membatalkan kode billing di Coretax DJP:

  1. Mula-mula login ke Coretax DJP. Bagi wajib pajak badan/instansi, lakukan impersonate.
  2. Klik menu Pembayaran → Daftar Kode Billing Belum Dibayar.
  3. Klik refresh untuk memunculkan kode billing aktif yang ingin dibatalkan melalui Coretax. Lalu, pilih kode billing yang ingin dibatalkan, kemudian klik Batal.

  4. Tunggu proses pembatalan sekitar 10 menit. Setelah itu, status SPT akan otomatis berubah menjadi Konsep, menandakan bahwa SPT sudah siap untuk diperbaiki.

Perlu dicatat, fitur pembatalan hanya berlaku jika kode billing yang diterbitkan dari SPT. Jika kesalahan terjadi pada kode billing seperti kesalahan input nominal saat membuat deposit, wajib pajak cukup membuat kode billing baru tanpa membatalkan billing sebelumnya, selama belum dibayar.

Topikcoretaxkode_billing
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org