
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menambah fitur baru dalam Coretax DJP, yaitu pembatalan kode billing SPT secara langsung oleh wajib pajak sejak 1 Desember 2025. Fitur ini menjawab keluhan umum pengguna yang sebelumnya harus menunggu masa aktif 7 hari sebelum kode billing daluwarsa atau membuat kode billing baru ketika terjadi kesalahan.
Berikut langkah-langkah membatalkan kode billing di Coretax DJP:


Perlu dicatat, fitur pembatalan hanya berlaku jika kode billing yang diterbitkan dari SPT. Jika kesalahan terjadi pada kode billing seperti kesalahan input nominal saat membuat deposit, wajib pajak cukup membuat kode billing baru tanpa membatalkan billing sebelumnya, selama belum dibayar.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami