BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Membayar Surat Tagihan Pajak

Dewa Suartama27 April 2024
Ukuran teks
0/0

Surat Tagihan Pajak atau STP merupakan surat yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan tagihan pajak maupun menagih sanksi administrasi berupa bunga atau denda.

Penerbitan STP dilakukan berdasarkan hasil penelitian data administrasi perpajakan, hasil pemeriksaan, atau hasil pemeriksaan ulang. Misalnya, dari hasil penelitian diketahui wajib pajak terlambat melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi, sehingga dikenakan sanksi denda. Anda dapat melihat alasan diterbitkan STP pada artikel berikut ini: Apa Alasan Diterbitkan Surat Tagihan Pajak?

STP harus dilunasi paling lama 1 bulan sejak tanggal diterbitkannya STP. Jika tidak dilunasi, otoritas pajak dapat melakukan tindakan penagihan.

Langkah-Langkah Membayar Sanksi Pajak pada STP

(Update: Mulai 1 Januari 2025, penyampaian dan pembayaran STP dilakukan melalui aplikasi Coretax. Lihat panduan pembayarannya pada artikel berikut ini: Bagaimana Melakukan Pembayaran Surat Tagihan Pajak di Coretax?)

Untuk membayar sanksi bunga maupun denda terkait kewajiban pajak, pastikan Anda telah menerima STP. Pada STP akan tercantum jumlah yang harus dibayarkan dan nomor keputusan. Nomor keputusan diperlukan untuk pembuatan ID Billing. Untuk membuat kode billing, ikuti langkah-langkah berikut.

  1. Login ke akun DJP Online
  2. Masuk ke menu Bayar. Lalu pilih e-Billing
  3. Kemudian isi data-data yang diperlukan. Lalu isi jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, nomor ketetapan, dan jumlah setoran.
  4. Setelah mendapat kode billing, wajib pajak dapat melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan lewat bank, ATM, internet banking, pos persepsi, maupun sarana lainnya.
ID Billing Cara Membayar STP

Bagaimana Jika STP Tidak Dibayar?

Atas pajak yang terutang dalam STP dan telah melewati jatuh tempo, petugas pajak dapat melakukan penagihan secara aktif. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak.

Setelah 21 hari dan belum dilunasi, dapat diterbitkan Surat Paksa yang dapat berlanjut ke penyitaan, pencegahan, hingga penyanderaan. Anda dapat melihat proses penagihan pajak dengan surat paksa pada artikel berikut ini: Tahapan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Apakah Sanksi pada STP Dapat Dihapus atau Dikurangkan?

Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP, kecuali STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.

Penghapusan atau pengurangan dapat diberikan terbatas pada sanksi yang diakibatkan oleh kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2013. Baca selengkapnya pada artikel berikut ini: Syarat dan Ketentuan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Topikkupsanksi_administrasisurat-tagihan-pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org