BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Membuat Bukti Potong Bulanan 1721 VIII di Coretax

Aditya Avianti Ivah Komarasari20 March 2025
Ukuran teks
0/0

Mulai 1 Januari 2024, terdapat perubahan mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan bulanan yang diterima oleh pegawai tetap. PPh Pasal 21 yang wajib dipotong atas penghasilan pegawai tetap dan pensiunan pada setiap masa pajak (selain masa pajak terakhir) dihitung dengan tarif efektif bulanan. Perusahaan juga wajib menerbitkan bukti potong bulanan setiap masa pajak berupa Bukti Potong Formulir 1721-VIII sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024.

Pembuatan Bukti Potong Bulanan Pegawai Tetap/Pensiunan

Dengan diimplementasikannya Coretax, administrasi kewajiban perpajakan termasuk PPh Pasal 21 dilakukan di Coretax. Langkah-langkah untuk membuat Bukti Potong Bulanan 1721-VIII atau BPMP di Coretax adalah sebagai berikut:

  1. Pada menu eBupot, pilih submenu Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap kemudian klik Create eBupot MP.
  2. Isi informasi pada bagian General Information terkait dengan masa pajak dan identitas lawan transaksi. Isi NIK dan sistem akan melakukan validasi secara otomatis dan mengisi kolom nama dan alamat. Jika penerima penghasilan merupakan warga negara asing, lengkapi asal negara serta isi identitas dengan nomor paspor. Perlu dicatat, jika NIK pegawai belum dipadankan atau diaktivasi, sistem akan menampilkan peringatan. Sistem akan membuat NIK sementara dengan format 9990000000999000 agar pembuatan bukti potong dapat dilanjutkan. Baca penjelasannya pada artikel berikut ini: NIK Tidak Valid Saat Buat Bupot PPh 21? Ini Solusi Sementara DJP
  3. Berikutnya, isi status PTKP pegawai per 1 Januari serta posisi pegawai.
  4. Pada bagian Tax Facility, isi Tax Certificate yang dapat dimanfaatkan oleh pegawai. Jika tidak ada, isi dengan pilihan Tanpa Fasilitas.
  5. Kolom Nama Objek Pajak diisi sesuai dengan jenis penghasilan yang dibayarkan (penghasilan diterima pegawai tetap, penghasilan diterima pensiunan secara teratur, atau penghasilan yang diterima pegawai tetap yang menerima fasilitas di daerah tertentu).
  6. Kolom Penghasilan Bruto diisi dengan dasar pengenaan pajak.
  7. Kolom Tax Article, Tax Object Code, Pajak Penghasilan yang dipotong, KAP akan secara otomatis terisi.
  8. Dalam hal pegawai bekerja di tempat kegiatan usaha lain, misalnya cabang, pilih ID TKU sesuai dengan tempat pegawai bekerja.
  9. Jika seluruh data sudah diisi dengan benar dan sesuai, bukti potong dapat di-Submit atau bisa disimpan sebagai Draft jika masih ingin dilakukan perubahan.
  10. Data bukti potong yang telah di-submit akan otomatis tertampil pada beranda menu EBUPOT MP submenu Belum Terbit.
  11. Untuk melakukan penerbitan, klik kotak kecil untuk memilih bukti potong lalu klik tombol Terbitkan di pojok kanan atas.
  12. Akan muncul pop-up untuk melakukan penandatanganan secara elektronik. Bukti potong yang berhasil ditandatangani akan masuk ke dalam submenu Telah Terbit.

Bukti Potong Bulanan Tidak Dapat Dicetak PDF

Berbeda dengan proses bisnis pada sistem e-Bupot 21 di DJP Online, BPMP di Coretax tidak dapat dicetak dalam bentuk dokumen PDF. Penerima penghasilan akan langsung mendapat notifikasi di akun Coretax setelah pemotongan dilakukan dan bukti potong diterbitkan oleh pemberi kerja. Contoh notifikasi BPMP di akun Coretax pegawai adalah sebagai berikut:

Topikcoretaxpph-21
Penulis
Aditya Avianti Ivah Komarasari
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org