BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Cara Membuat File XML untuk Impor Data di Coretax

Redaksi Ortax20 November 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Salah satu perubahan proses bisnis saat penerapan Coretax adalah penggunaan file Extensible Markup Language (XML). File XML akan digunakan sebagai format file impor data, seperti data bukti potong dan faktur pajak.

Update: Saat ini, pembuatan file XML dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, melalui aplikasi Microsoft Excel. Kedua, aplikasi converter yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Membuat File XML dengan Microsoft Excel

Untuk membuat file XML dengan Excel, wajib pajak cukup mengisi data pada file format Excel yang disediakan kemudian diekspor dalam bentuk XML. Berikut langkah-langkahnya.

Pertama, buka file converter sesuai dengan jenis data yang akan diimpor dengan aplikasi Microsoft Office Excel. File converter dapat diunduh pada laman: https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml. Pastikan menggunakan file converter XML versi terbaru. Ilustrasi pada artikel ini menggunakan file Converter untuk pembuatan BPPU.  

Berikutnya, isi data pada sheet DATA. Isi kolom NPWP Pemotong dengan NPWP 16 Digit. Sistem Coretax akan melakukan validasi untuk data NPWP (pemotong dan lawan transaksi), NITKU (pemotong dan lawan transaksi), kode objek pajak, serta tarif.

Penjelasan terkait pengisian data untuk setiap kolom dapat dilihat pada sheet REF.

Setelah data terisi, langkah selanjutnya adalah membuat file XML. Sebelum membuat file XML, aktifkan menu Developer pada Ribbon. Cara untuk mengaktifkan menu Developer adalah pilih menu File, kemudian pilih menu Options. Selanjutnya, pilih Customize Ribbon, lalu centang Developer dan klik tombol OK.

Untuk membuat file XML, masuk ke menu Developer. Kemudian, klik Export. Ketik nama dan pilih lokasi penyimpanan file, lalu pilih Export. Data siap diimpor pada Coretax.

Membuat File XML dengan Aplikasi Converter

Selain lewat aplikasi Excel, pembuatan file XML juga dapat dilakukan dengan aplikasi converter. Aplikasi ini digunakan khusus untuk impor data berupa:

  • faktur pajak keluaran;
  • Lampiran C SPT Masa PPN (faktur pajak digunggung); dan
  • retur faktur masukan.

Aplikasi dapat diunduh pada tautan yang sama saat mengunduh template faktur keluaran/retur faktur masukan.

  1. Buka folder hasil extract “Converter E-Faktur”.
  2. Pada folder TemplateExcel, tersedia file Excel untuk faktur pajak keluaran, Lampiran C SPT Masa PPN, dan retur faktur masukan. Silakan isi file berdasarkan data yang akan dibuat.
  3. Setelah pada file Excel diisi, buka kembali folder hasil extract kemudian buka aplikasi “Converter.Efaktur.Coretax”.
  4. Jika Windows Defender aktif, akan ada notifikasi seperti di bawah ini. Ketika muncul, klik “More info”, lalu pilih “Run Anyway” untuk menjalankan aplikasi.

  5. Ketika sudah terbuka, pilih “Browse” dan pilih file excel untuk impor faktur pajak yang sebelumnya sudah diisi dan disimpan. Kemudian pada kolom “Pilih Jenis XML” pilih opsi “Faktur Pajak Keluaran”. Setelah itu klik “Simpan”. Jika berhasil akan muncul notifikasi “XML berhasil disimpan”, lalu klik “OK”.

  6. File hasil konversi XML akan tersimpan di folder Converter Faktur. Nama file hasil konversi akan sama dengan file Excel yang dikonversi. 
Topikadministrasi_pajakcoretaxxml
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org