BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Membuat Surat Pernyataan Non PKP

Alifatu Mazidah10 August 2022
Ukuran teks
0/0
pajak, faktur pajakSozavisimost / Pixabay

Dalam ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengusaha yang memiliki omzet penyerahan BKP/JKP di bawah Rp4,8 miliar per tahun tidak diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha yang berstatus Non PKP tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN dan PPnBM atau menerbitkan Faktur Pajak. Lalu, apakah terdapat ketentuan khusus bila pengusaha yang berstatus Non-PKP tersebut melakukan kerja sama atau transaksi dengan pengusaha lain?

Secara regulasi, tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai bagaimana transaksi yang dilakukan oleh Non PKP. Dalam praktik, pengusaha yang berstatus Non PKP kerap diminta untuk menerbitkan Surat Pernyataan Non PKP yang dilengkapi dengan meterai dan tanda tangan pemimpin perusahaan. Surat tersebut berfungsi sebagai bentuk legal yang membuktikan bahwa seorang pengusaha/perusahaan tersebut bukanlah PKP. Dengan demikian, perusahaan tidak diwajibkan untuk memungut PPN dan tidak menerbitkan Faktur Pajak.

Keterangan pada Surat Pernyataan Non-PKP

Dalam membuat Surat Keterangan Non-PKP sejatinya tidak terdapat format baku, tetapi secara umum Surat Keterangan Non PKP dapat memuat:

  1. KOP Surat
  2. Pernyataan “Yang bertandatangan di bawah ini” diikuti beberapa keterangan.
  3. Mencantumkan identitas pihak yang membuat pernyataan yang memuat
    • Nama pihak yang memberikan pernyataan sebagai Non PKP
    • Jabatan pihak yang memberikan pernyataan
    • Nama perusahaan Non PKP
    • Alamat perusahaan
    • NPWP perusahaan
  4. Pernyataan bahwa penandatangan bukan termasuk PKP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pertambahan Nilai. Oleh karenanya perusahaan tidak bertanggung jawab atas penyerahan PPN terhadap penjualan/penyerahan BKP/JKP.

Non PKP dapat dikukuhkan sebagai PKP apabila pengusaha memiliki peredaran bruto terkait penyerahan BKP/JKP terutang PPN mencapai Rp4,8 Miliar dalam satu tahun. Jika telah memenuhi syarat tersebut, pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya setelah peredarannya melewati batas Rp4,8 Miliar.

Contoh Surat Pernyataan Non PKP

Topikppnpkppengusaha_non_pkpnonpkpsurat_pernyataan_non_pkp
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org