
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa pengenaan tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilakukan berdasarkan kesamaan identitas wajib pajak, meliputi nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang tercatat dalam sistem administrasi kendaraan bermotor.
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda 1/2024) mengatur bahwa kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi dikenai tarif PKB secara progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Pada Pasal 7 aturan tersebut, tarif progresif PKB ditetapkan sebesar 2% untuk kendaraan pertama, 3% untuk kendaraan kedua, 4% untuk kendaraan ketiga, 5% untuk kendaraan keempat, serta 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Penerapan tarif progresif PKB di DKI Jakarta dilakukan dengan mengacu pada data NIK dan kartu keluarga (KK) yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor. Lewat mekanisme tersebut, kendaraan yang terdaftar atas identitas dan/atau alamat yang sama dapat dikategorikan sebagai kepemilikan berikutnya sehingga dikenai tarif pajak lebih tinggi.
Bagi wajib pajak yang mengalami perubahan nomor KK atau kendaraan yang dimiliki dilakukan balik nama kepemilikan kendaraan bermotor, pembaruan dan/atau pemutakhiran tersebut dapat dilakukan melalui kantor Samsat atau secara daring melalui layanan Pajak Online.
Berikut langkah pembaruan data administrasi kendaraan bermotor melalui layanan Pajak Online
Sebagai catatan, pembaruan data administrasi kendaraan penting untuk dilakukan guna mencegah pengenaan tarif progresif yang tidak sesuai dengan kondisi kepemilikan kendaraan yang sebenarnya. Selain meningkatkan akurasi pengenaan PKB progresif, pembaruan data administrasi juga diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi perpajakan daerah.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami