BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Memperbarui Data Administrasi Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Melalui Pajak Online

Daffa Yasril Nurmansyah27 May 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa pengenaan tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilakukan berdasarkan kesamaan identitas wajib pajak, meliputi nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang tercatat dalam sistem administrasi kendaraan bermotor.

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda 1/2024) mengatur bahwa kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi dikenai tarif PKB secara progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Pada Pasal 7 aturan tersebut, tarif progresif PKB ditetapkan sebesar 2% untuk kendaraan pertama, 3% untuk kendaraan kedua, 4% untuk kendaraan ketiga, 5% untuk kendaraan keempat, serta 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Penerapan tarif progresif PKB di DKI Jakarta dilakukan dengan mengacu pada data NIK dan kartu keluarga (KK) yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor. Lewat mekanisme tersebut, kendaraan yang terdaftar atas identitas dan/atau alamat yang sama dapat dikategorikan sebagai kepemilikan berikutnya sehingga dikenai tarif pajak lebih tinggi.

Bagi wajib pajak yang mengalami perubahan nomor KK atau kendaraan yang dimiliki dilakukan balik nama kepemilikan kendaraan bermotor, pembaruan dan/atau pemutakhiran tersebut dapat dilakukan melalui kantor Samsat atau secara daring melalui layanan Pajak Online.

Berikut langkah pembaruan data administrasi kendaraan bermotor melalui layanan Pajak Online

  1. Mula-mula masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Klik tombol Masuk. Lengkapi dan masuk dengan akun wajib pajak yang telah terdaftar.
  3. Pilih menu Jenis Pajak, lalu klik PKB. Selanjutnya, klik Pelayanan, lalu pilih Permohonan Pemutakhiran Nomor Kartu Keluarga.
  4. Pada bagian Permohonan Pemutakhiran Nomor Kartu Keluarga, klik Tambah Pelayanan, lalu isi formulir meliputi data identitas pemohon, NIK, nomor KK, nama wajib pajak sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat wajib pajak, nomor HP, dan email yang terdaftar.
  5. Selanjutnya, lengkapi bagian identitas objek pajak kendaraan bermotor yang ingin diperbarui. Informasi yang harus diisi antara lain, nomor polisi kendaraan, merek kendaraan, tipe kendaraan sesuai dengan STNK, dan tahun pembuatan kendaraan.
  6. Setelah pengisian identitas kendaraan bermotor, klik Tambah Kendaraan jika terdapat lebih dari satu kendaraan/lalu lengkapi data yang dibutuhkan.
  7. Unggah hasil scan KTP pemohon dan KK pemohon.
  8. Setelah seluruh isian formulir dilengkapi, klik centang pada kolom Pernyataan lalu Simpan. Jika berhasil, sistem akan memunculkan notifikasi bahwa pembuatan permohonan pemutakhiran nomor kartu keluarga telah berhasil.
  9. Sistem juga akan menunjukkan status pengajuan masih dalam proses verifikasi berkas. Klik ikon Print pada bagian keterangan/untuk mengunduh surat permohonan pemutakhiran nomor KK. Lalu, pastikan untuk mengecek status secara berkala pada laman pajakonline.jakarta.go.id.

Sebagai catatan, pembaruan data administrasi kendaraan penting untuk dilakukan guna mencegah pengenaan tarif progresif yang tidak sesuai dengan kondisi kepemilikan kendaraan yang sebenarnya. Selain meningkatkan akurasi pengenaan PKB progresif, pembaruan data administrasi juga diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi perpajakan daerah.

Topikpajak-daerah
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org