BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Menambahkan atau Mengubah Nomor Rekening Bank di Coretax

Dewa Suartama07 October 2025
Ukuran teks
0/0

Wajib pajak yang memiliki kelebihan pembayaran pajak wajib memastikan bahwa data nomor rekening bank mereka telah terdaftar pada profil wajib pajak di Coretax. Hal ini diperlukan agar proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan.

Sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak atau Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga dalam hal tidak terdapat nomor rekening wajib pajak.

Jika nomor rekening atas nama wajib pajak belum tersedia, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran nomor rekening. Penting juga bagi wajib pajak untuk memastikan bahwa nomor rekening bank yang akan untuk pengembalian pajak telah ditandai dengan centang sebagai Rekening Bank Utama apabila terdapat sejumlah nomor rekening yang terdaftar di Coretax.

Cara Mengecek Nomor Rekening Bank di Coretax

Untuk mengetahui daftar rekening bank yang sudah terdaftar di sistem Coretax, pilih modul Portal Saya. Lalu, klik menu Profil Saya → Detail Bank.

Submenu Detail Bank akan menampilkan daftar rekening bank yang terdaftar pada sistem Coretax. Informasi yang tersedia meliputi nama bank, nomor rekening, jenis rekening, nama pemilik rekening, status apakah rekening tersebut merupakan rekening bank utama, dan tanggal valid rekening Bank.

Mengubah atau Menambahkan Nomor Rekening Bank

Untuk melakukan perubahan data rekening bank (termasuk menambahkan rekening baru), ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pada halaman muka Coretax, klik modul Portal Saya.

  2. Kemudian, pilih menu Perubahan Data.

  3. Pilih submenu Identitas Wajib Pajak.

  4. Gulir ke bawah ke bagian Rekening Bank.

  5. Centang check box Perbarui Rekening Bank Utama.

  6. Selanjutnya, isi data rekening yang diminta, yang meliputi: (i) Nama Bank; (ii) Nomor Rekening Bank; (iii) Jenis Rekening Bank; (iv) Nama Pemilik Rekening Bank; dan (v) Tanggal Mulai.

  7. Berikutnya, unggah dokumen pendukung pada bagian Unggah File (misalnya, lembar pertama rekening koran atau buku tabungan).

  8. Untuk menambahkan atau mengubah detail rekening bank lain, centang checkbox Tambah atau perbarui rekening Bank lain.

Topikcoretax
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org