BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Mendaftarkan Cabang atau TKU Baru di Coretax

Dewa Suartama20 March 2025
Ukuran teks
0/0

Sebelum berlakunya Coretax, wajib pajak perlu mendaftarkan cabang atau tempat kegiatan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapat NPWP cabang. Proses ini memerlukan penelitian oleh petugas KPP.

Per Januari 2025, wajib pajak tidak lagi menggunakan NPWP cabang. Cabang atau tempat kegiatan usaha diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). TKU dapat ditambahkan langsung di Coretax tanpa perlu penelitian petugas oleh PIC Pusat. TKU dapat berupa kantor cabang, kantor perwakilan, gudang, atau unit pemasaran, ataupun tempat kegiatan sejenis seperti tempat produksi, distribusi, pemasaran, manajemen.

Menambahkan TKU di Coretax

Untuk menambahkan TKU, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Masuk ke Profil > Informasi Umum, lalu klik Edit.
  2. Gulir layar ke bawah, lalu pada bagian Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit klik Tambah.

  3. Masukkan detail TKU, seperti jenis TKU, nama, detail alamat, dan pihak yang ditunjuk sebagai PIC TKU. Kemudian klik Simpan.

  4. Gulir layar ke bagian Pernyataan Wajib Pajak. Centang pernyataan lalu klik Submit.

  5. Jika berhasil, TKU dapat dilihat pada menu Profil Saya > Tempat Kegiatan Usaha.

PIC TKU

Pada saat mendaftarkan TKU, wajib pajak perlu menambahkan PIC TKU. Dengan didaftarkan sebagai PIC TKU, wakil atau kuasa dapat melakukan administrasi seperti pembuatan bukti potong dan faktur pajak untuk TKU terdaftar.

Pemberian akses berdasarkan TKU akan memisahkan data yang dapat diakses oleh masing-masing PIC TKU. Misalnya, PIC TKU 01 tidak dapat melihat bukti potong PPh Pasal 21 yang dibuat oleh PIC TKU 02, meskipun memiliki role access pajak yang sama sebagai drafter EBUPOT_21/26.

Topikcoretax
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org