BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Mendapatkan Kode Verifikasi untuk Menyampaikan SPT di Coretax Form

Daffa Yasril Nurmansyah06 April 2026
Ukuran teks
0/0

Wajib pajak orang pribadi memiliki beberapa opsi dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu opsi penyampaian SPT Tahunan yang dapat dilakukan wajib pajak orang pribadi adalah melalui Coretax Form.
Bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax Form, perlu memastikan bahwa kode verifikasi telah dimiliki. Kode verifikasi tersebut dapat diperoleh secara otomatis dan dikirimkan oleh sistem ke alamat email terdaftar setelah wajib pajak membuat dan mengunduh Coretax Form.
Wajib pajak juga dapat mengajukan permintaan kembali kode verifikasi melalui menu SPT Tahunan Coretax. Untuk mengajukan permintaan kode verifikasi tersebut, wajib pajak dapat memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), klik submenu Coretax Form, lalu pilih opsi SPT Diunduh.
Pada bagian SPT Diunduh, klik ikon Amplop untuk mengajukan permintaan kembali kode verifikasi. Perlu dicatat, untuk melakukan submit SPT Coretax Form, wajib pajak harus memiliki koneksi internet.
Sebagai informasi, Coretax Form merupakan formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax DJP dan digunakan oleh wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik. Adapun penambahan fitur pengisian SPT Tahunan melalui Coretax Form ditujukan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik, sekaligus memastikan data SPT tersebut langsung tercatat secara valid pada sistem Coretax.
Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan Coretax Form dalam menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi, wajib pajak harus menginstal atau memiliki aplikasi Adobe Acrobat Reader dengan minimal versi Reader DC 20 atau versi lebih baru pada perangkat yang digunakan.

Topikspt-tahunan-pph-opcoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org