
Direktorat Jenderal Pajak resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri (PER 23/2025). Beleid ini mulai berlaku sejak 9 Desember 2025 dan merupakan pembaruan dari ketentuan sebelumnya yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 02/PJ/2009 s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43/PJ/2011 (PER 43/2011).
Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) PER 23/2025, yang dimaksud dengan SPDN adalah orang pribadi baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan badan yang berkedudukan di Indonesia serta warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Berdasarkan Pasal 3 PER 23/2025, orang pribadi yang dikategorikan sebagai SPDN dapat ditentukan berdasarkan tiga alternatif yakni bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia serta mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Rincian kriteria orang pribadi yang dapat dikategorikan sebagai SPDN dapat dinilai berdasarkan keadaan yang sebenarnya, meliputi:
Lebih lanjut, kehadiran fisik berdasarkan keadaan sebenarnya juga dapat dibuktikan dengan sejumlah dokumen, antara lain:
Penentuan status SPDN pada badan dapat ditentukan berdasarkan beberapa kriteria. Mengacu pada Pasal 5 PER 23/2025, penentuan status badan sebagai SPDN dapat dibagi menjadi dua kriteria utama yakni berdasarkan pendiriannya dan tempat kedudukan badan di Indonesia. Badan dapat ditetapkan sebagai SPDN jika pendirian atau pembentukan badan didaftarkan di Indonesia/wilayah hukum Indonesia. Sementara itu, tempat kedudukan badan dianggap di Indonesia apabila:
Selain SPDN, dalam Pasal 6 ayat (1) PER 23/2025, juga dirincikan sejumlah kriteria orang pribadi dan/atau badan yang dapat ditetapkan sebagai SPLN, antara lain:
Dalam hal penetapan status SPLN bagi WNI berada di luar negeri yang memiliki tempat untuk menjalankan kegiatan sehari-hari di luar Indonesia, harus memenuhi syarat meliputi:
Untuk ditetapkan sebagai SPLN, wajib pajak orang pribadi juga harus menyelesaikan kewajibannya atas PPh yang terutang selama menjadi SPDN serta memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN dari Direktur Jenderal Pajak.
Berikut syarat dan ketentuan wajib tambahan bagi WNI menjadi SPLN dapat Anda baca pada artikel berikut ini: Apa Saja Ketentuan Wajib Tambahan bagi WNI Menjadi SPLN?
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami