BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Mengajukan Banding di e-Tax Court

Medina Kyara Putrifidi26 December 2025
Ukuran teks
0/0

Seiring dengan upaya peningkatan layanan di lingkungan pengadilan pajak, Sekretariat Pengadilan Pajak menyediakan e-Tax Court sebagai sarana elektronik untuk mempermudah wajib pajak melakukan administrasi terkait sengketa pajak. Melalui laman e-Tax Court, wajib pajak dapat mengajukan permohonan terkait proses sengketa pajak secara daring, termasuk pengajuan banding kepada Sekretariat Pengadilan Pajak. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding dengan fitur E-Filing Banding Gugatan yang tersedia di e-Tax Court.

Untuk mengajukan permohonan banding melalui e-Tax Court, berikut langkah-langka yang perlu dilakukan wajib pajak:

  1. Pada laman e-Tax Court, buka menu Permohonan. Klik “+ Permohonan”.

  2. Pilih jenis permohonan "Banding" kemudian pilih jenis terbanding atau tergugat.

  3. Masukan nomor Keputusan Keberatan yang diajukan banding, kemudian klik "Cari Keputusan Keberatan".

  4. Lengkapi form dengan mengunggah dokumen Keputusan Keberatan dan dokumen Surat Ketetapan Pajak dalam format pdf berukuran maksimal 15 MB.

  5. Terkait bagian profilling, pilih sesuai dengan jenis sengketa yang diajukan wajib pajak. Contohnya seperti transfer pricing, pengurangan penghasilan bruto dan HPP, atau sengketa lain yang termasuk kewenangan PP.

  6. Isi daftar koreksi yang diajukan banding dengan tombol "Tambah Koreksi".

  7. Akan muncul form seperti berikut untuk menambah koreksi. Pilih "Simpan" untuk menyimpan data koreksi yang sudah dimasukkan atau "Batal" jika ingin membatalkan penyimpanan data koreksi.

  8. Masukan nomor serta tanggal Surat Permohonan Pembanding, kemudian unggah dokumen surat permohonan pembanding dalam format pdf.

  9. Klik "Kirim" untuk mengirim permohonan banding kepada Pengadilan Pajak. Wajib pajak juga dapat menyimpan draft permohonan sebelum mengirim dengan tombol "Simpan".

Topike-tax-courtsengketa_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org