BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Mengajukan Izin Penelitian atau Kunjungan Sidang di Pengadilan Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah03 August 2026
Ukuran teks
0/0

Sekretariat Pengadilan Pajak (SetPP) menjelaskan mekanisme cara pengajuan permohonan kunjungan sidang maupun penelitian di lingkungan Pengadilan Pajak bagi civitas akademika maupun masyarakat umum.
Mengutip unggahan Instagram @setpp.kemenkeu, SetPP menjelaskan bahwa pengajuan permohonan tidak mengharuskan pemohon datang ke Pengadilan Pajak. Pemohon cukup menyampaikan surat permohonan sesuai ketentuan dan mengikuti tahapan pengajuan yang telah ditetapkan.
Berikut panduan permohonan pengajuan kunjungan sidang atau penelitian di Pengadilan Pajak.

  1. Mula-mula pemohon menyampaikan surat permohonan fisik kepada Pengadilan Pajak. Surat tersebut dapat diserahkan melalui Loket A atau dikirim melalui pos ke Pengadilan Pajak.
  2. Setelah surat permohonan fisik tersebut dikirim, pemohon wajib melengkapi formulir secara daring melalui tautan Form Pengajuan Kunjungan/Penelitian. Dalam tahapan ini, pemohon wajib mengunggah surat permohonan yang telah memperoleh cap tanda terima dari petugas Loket A.
  3. Dalam hal pemohon mengirimkan surat permohonan fisik melalui pos, pemohon wajib mengunggah surat permohonan beserta bukti pengiriman pos.
  4. Selanjutnya, pemohon dapat menunggu tindak lanjut dari SetPP melalui layanan WhatsApp. Oleh karena itu, nomor telepon dan alamat email yang dicantumkan dalam formulir harus aktif agar proses koordinasi dapat berjalan dengan baik.
  5. Apabila permohonan tersebut diverifikasi, pemohon dapat melakukan kunjungan sidang atau penelitian sesuai jadwal yang telah disepakati.
Topikpengadilan_pajakwajib_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org