BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Mengajukan Layanan Pengaduan dan Saran Melalui Coretax DJP

Daffa Yasril Nurmansyah25 November 2025
Ukuran teks
0/0

Wajib pajak dapat menyampaikan keluhan, masukan, maupun apresiasi melalui Coretax DJP. Fitur ini dapat diakses pada menu Layanan Wajib Pajak Coretax DJP, tanpa harus mengunjungi kantor pajak atau melalui saluran eksternal. Adapun jenis pengaduan yang dapat disampaikan wajib pajak antara lain apresiasi, pengaduan kode etik dan disiplin pegawai, pengaduan pelayanan perpajakan, pengaduan tindak pidana di bidang perpajakan, dan saran.
Berikut langkah-langkah mengajukan permohonan layanan pengaduan, saran dan apresiasi melalui Coretax DJP:

  1. Mula-mula masuk ke akun Coretax DJP.
  2. Akses menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Pengaduan, Saran dan Apresiasi. Klik Buat Pengaduan, Saran, dan Apresiasi.
  3. Lanjutkan dengan mengisi bagian Pihak Pelapor. Pada bagian ini sebagian kolom telah terisi secara otomatis sesuai dengan informasi pribadi pihak pelapor yang mengajukan permohonan pengaduan. Jika terdapat informasi lain, lengkapi identitas pelapor dengan mengisi kolom nomor telepon, surel, NIP/ID pelapor dan jabatan pelapor.
  4. Lanjutkan dengan menambahkan data Pihak Terlapor yaitu dengan klik Tambah Data. Lengkapi isian Data Terlapor tersebut, kemudian klik Simpan.
  5. Setelah Data Terlapor terisi, lanjut dengan memilih serta mengisi Jenis Pengaduan, Tanggal Kejadian, Periode, Lokasi Kejadian, Judul Pengaduan/Dugaan Pelanggaran, dan Uraian Pengaduan/Saran/Apresiasi.
     
  6. Anda juga dapat menambahkan dokumen Bukti Pendukung dengan cara klik Tambah Data. Lengkapi Deskripsi Bukti Pendukung dan Unggah Bukti Pendukung pada kolom yang tersedia lalu klik Simpan.
  7. Setelah semua isian dan langkah-langkah permohonan layanan pengaduan, saran dan apresiasi selesai dilakukan, klik Simpan.

Sebagai informasi, bagi wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan layanan pengaduan secara tatap muka, wajib pajak dapat mengunduh formulir yang dapat diunduh pada bagian awal Formulir Pengaduan, Saran dan Apresiasi.

Topikcoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org