BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Mengajukan Pemindahbukuan di Coretax

Daffa Yasril Nurmansyah29 April 2025
Ukuran teks
0/0

Salah satu layanan penting dalam pengelolaan pajak adalah pemindahbukuan (Pbk). Merujuk pada Pasal 1 angka 108 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Adapun sebab-sebab pemindahbukuan dapat dilihat pada artikel ini Sebab-Sebab Pemindahbukuan (Pbk) Dalam Perpajakan

Permohonan pemindahbukuan dapat disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (Coretax), aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, maupun melalui Contact Center. Berikut langkah-langkah pengajuan Pbk melalui Coretax DJP:

  1. Masuk ke halaman Coretax DJP, lalu klik menu Pembayaran → Permohonan Pemindahbukuan.
  2. Klik Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru.
  3. Identitas wajib pajak akan terisi secara otomatis. Jika permohonan pemindahbukuan diajukan atas nama wajib pajak badan atau pihak yang memberi kuasa, lakukan impersonating terlebih dahulu ke akun wajib pajak badan atau kuasa yang menunjuk. Kolom identitas Bertindak Sebagai akan terisi secara otomatis sesuai dengan akun yang digunakan.
  4. Pada Detail Permohonan, pilih Data Pembayaran Sumber Pemindahbukuan. Cari kredit pajak yang akan dipindahbukukan dengan mengklik tombol kaca pembesar.
  5. Pilih kredit pajak yang akan dipindahbukukan dengan cara menekan tombol Pilih.

  6. Selanjutnya pilih Alasan Pemindahbukuan berdasarkan dropdown yang disediakan. Isikan jumlah nominal kredit pajak yang akan dipindahbukukan pada kolom Jumlah yang akan dipindahbukukan. Jika sumber pemindahbukuan adalah Akun Deposit Pajak, alasan permohonan akan terisi secara default (otomatis oleh sistem).
  7. Berikutnya tentukan tujuan pemindahbukuan (wajib pajak sendiri atau wajib pajak lain). Jika yang ditujukan adalah wajib pajak lain, isikan nomor NPWP dari wajib pajak dimaksud, lanjutkan dengan memilih Jenis Kewajiban, Referensi, Kode Akun Pajak/Kode Jenis Setor, Masa Pajak dan Nilai (nominal yang ingin dipindahkan).
  8. Lengkapi permohonan dengan mengunggah dokumen atau bukti pendukung yang memperkuat alasan pemindahbukuan seperti surat atas permohonan pemindahbukuan disertai lampiran permohonan pemindahbukuan dengan klik Unggah File.

  9. Kemudian, pilih Penyedia Penandatangan, isikan Kata Sandi Penandatangan (passphrase), lalu klik Tanda Tangan.
  10. Untuk memvalidasi permohonan, klik Cek Isian Data → Simpan Konsep untuk menyimpan draf permohonan, atau Kirim Permohonan untuk mengirimkan permohonan pemindahbukuan secara elektronik.
  11. Terakhir, permohonan akan diproses secara elektronik oleh Kantor Pelayanan Pajak. Untuk memantau perkembangan penyelesaian permohonan pemindahbukuan, periksa secara berkala pada kolom Telah Diajukan atau Diproses.
Topikpbkbukti_pbke-pbkcoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org