BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Mengajukan Permohonan Pengangsuran Pada Saat Penyampaian SPT Tahunan Via Coretax

Daffa Yasril Nurmansyah30 March 2026
Ukuran teks
0/0

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala keuangan saat melakukan pelunasan pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak. Ketentuan mengenai pengangsuran pembayaran pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).
Mengacu pada Pasal 114 ayat (4) PMK 81/2024, permohonan pengangsuran harus disampaikan sebelum SPT Tahunan disampaikan dan paling lambat sebelum batas waktu penyampaiannya. Permohonan tersebut dapat disampaikan melalui aplikasi Coretax lewat menu Layanan Administrasi. Berikut penjelasannya.

Ketentuan Pengangsuran PPh Pasal 29

Ketentuan Pasal 113 PMK 81/2024 memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengangsur pajak yang terutang. Permohonan untuk mengangsur dapat diajukan untuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau Pajak Karbon (PPh Pasal 29). Pengangsuran juga dapat diajukan atas pajak yang masih harus dibayar berdasarkan surat tagihan pajak, ketetapan pajak, surat keputusan, maupun putusan.
Pasal 117 ayat (4) PMK 81/2024 juga menegaskan bahwa pengangsuran pajak dapat diberikan sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak berikutnya. Untuk pajak selain PPh Pasal 29, wajib pajak dapat melakukan pengangsuran paling lama 24 bulan sejak diterbitkannya surat persetujuan pengangsuran.
Syarat permohonan pengangsuran pembayaran pajak dapat dilihat pada artikel berikut ini: Ingin Mengangsur Pajak Terutang? Ini Persyaratannya.

Cara Mengajukan Permohonan Pengangsuran

Permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 dapat disampaikan melalui dua cara, yakni secara elektronik melalui Coretax DJP atau secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar. Bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran pajak melalui Coretax, wajib pajak dapat memilih layanan Permohonan Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29 (LA.21-01).
Berikut langkah-langkah mengajukan permohonan pengangsuran melalui Coretax.

  1. Mula-mula login ke Coretax DJP. Apabila permohonan diajukan atas nama perusahaan atau pihak yang diwakili, pilih impersonate dengan cara memilih nama wajib pajak yang diwakili.
  2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  3. Pilih Layanan AS.21 Angsuran/Penundaan PPh Pasal 29, kemudian pilih LA.21-01 Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29.
  4. Isi informasi permohonan, kemudian unggah dokumen pendukung yang dibutuhkan.
  5. Klik Kirim. Permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 berhasil dikirim.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penelitian atas permohonan yang disampaikan. Proses penyelesaian permohonan dilakukan paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Keputusan yang diberikan dapat berupa persetujuan atau penolakan atas permohonan.

Topikkupspt-tahunanangsuran_pajakspt-tahunan-pph-badanspt-tahunan-pph-opcoretaxpengangsuran-pembayaran-pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org