BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Mengajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 melalui Coretax

Medina Kyara Putrifidi09 September 2026
Ukuran teks
0/0

Penghitungan PPh Pasal 25 pada dasarnya menggunakan asumsi bahwa penghasilan wajib pajak pada tahun berjalan paling tidak sama dengan penghasilan pada tahun sebelumnya. Meskipun demikian, dalam praktiknya sebuah perusahaan dapat mengalami penurunan penghasilan yang disebabkan oleh berbagai faktor. 

Apabila berada dalam kondisi tersebut, pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat menjadi salah satu opsi bagi perusahaan untuk menjaga stabilitas cash flow. Untuk mengetahui persyaratan, mekanisme dan ketentuan lebih lanjut pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 baca artikel berikut: Tata Cara Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25

Saat ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 secara elektronik melalui Coretax sebagaimana diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2025 (PER 11/2025). Berikut adalah cara mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 di Coretax: 

  1. Pada laman Coretax, pilih menu Layanan WP. Kemudian klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.

  2. Klik logo kaca pembesar, setelah itu pilih nomor penunjukan dengan menekan Pilih.

  3. Pada search bar, klik dan tulis kode AS.18 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25.

  4. Kemudian pilih kode LA.18-01 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25.
  5. Setelah itu wajib pajak bisa melakukan pengisian data dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Dalam jangka waktu 30 hari sejak bukti penerimaan diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian permohonan yang nantinya memberikan keputusan persetujuan atau pemberitahuan penolakan.
Topikangsuran_pajakcoretaxpph-pasal-25
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org