
Penghitungan PPh Pasal 25 pada dasarnya menggunakan asumsi bahwa penghasilan wajib pajak pada tahun berjalan paling tidak sama dengan penghasilan pada tahun sebelumnya. Meskipun demikian, dalam praktiknya sebuah perusahaan dapat mengalami penurunan penghasilan yang disebabkan oleh berbagai faktor.
Apabila berada dalam kondisi tersebut, pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat menjadi salah satu opsi bagi perusahaan untuk menjaga stabilitas cash flow. Untuk mengetahui persyaratan, mekanisme dan ketentuan lebih lanjut pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 baca artikel berikut: Tata Cara Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25
Saat ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 secara elektronik melalui Coretax sebagaimana diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2025 (PER 11/2025). Berikut adalah cara mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 di Coretax:
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami