BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Mengajukan Permohonan Sebagai Pemungut Bea Meterai Melalui Coretax

Daffa Yasril Nurmansyah02 January 2026
Ukuran teks
0/0

Bea Meterai dikenakan atas dua jenis dokumen yakni dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian bersifat perdata dan dokumen sebagai alat bukti di pengadilan. Dalam UU Bea Meterai, pemungutan Bea Meterai yang terutang atas dokumen dapat dilakukan oleh pemungut Bea Meterai.

Kriteria Pemungut Bea Meterai

Mengacu pada Pasal 56 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 (PMK 78/2024), Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dapat melakukan penetapan wajib pajak sebagai pemungut Bea Meterai secara jabatan atau berdasarkan permohonan. Kriteria wajib pajak yang ditetapkan sebagai pemungut Bea Meterai, antara lain:

  1. memfasilitasi penerbitan cek dan/atau bilyet giro;
  2. menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan/atau
  3. menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen dengan jumlah tertentu berdasarkan pertimbangan Dirjen Pajak seperti surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya dan dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000.

Dalam hal wajib pajak telah memenuhi kriteria namun belum ditetapkan sebagai pemungut Bea Meterai, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan secara elektronik dan/atau secara langsung kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar untuk ditetapkan sebagai pemungut Bea Meterai.

Cara Menyampaikan Pemberitahuan Penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai

  1. Mula-mula login ke Coretax DJP. Apabila permohonan diajukan atas nama perusahaan atau pihak yang diwakili, pilih impersonate dengan cara memilih nama wajib pajak yang diwakili.
  2. Klik menu Portal Saya → Perubahan Status → Penetapan Pemungut Bea Meterai.
  3. Sistem akan memunculkan formulir Permohonan Penunjukkan Pemungut Bea Meterai. Pada bagian ini sebagian informasi dalam formulir telah terisi secara otomatis. Periksa kembali data pada kolom yang telah terisi.
  4. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan dengan klik tombol Pilih pada kolom dokumen. Dokumen pendukung yang dimaksud yakni Surat Pernyataan Kesediaan untuk Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai.
     
  5. Setelah dokumen diunggah, centang checkbox pernyataan. Kemudian, klik Kirim untuk mengajukan permohonan. Jika permohonan sudah berhasil terkirim, maka akan muncul notifikasi bahwa permohonan telah berhasil.
  6. Setelah permohonan berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) permohonan penetapan pemungut bea meterai. Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar menerbitkan surat penetapan atau surat penolakan paling lama 5 hari kerja terhitung sejak BPS diterbitkan.

Contoh Surat Pernyataan Kesediaan Untuk Ditetapkan Sebagai Pemungut Bea Meterai

Dalam mengajukan permohonan penetapan sebagai pemungut bea meterai, wajib pajak juga perlu melampirkan surat pernyataan kesediaan untuk ditetapkan sebagai pemungut. Format surat pernyataan tersebut dapat dilihat pada lampiran huruf I angka 2 PMK 78/2024.

Topikbea-meteraipemungut_bea_meteraicoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org