BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi DJP di Coretax

Dewa Suartama06 January 2025
Ukuran teks
0/0

Merujuk Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, terdapat dua jenis tanda tangan elektronik. Pertama, tanda tangan elektronik tersertifikasi. Kedua, tanda tangan tangan elektronik tidak tersertifikasi. Berikut adalah langkah-langkah mengajukan tanda tangan elektronik pada aplikasi Coretax.

Jenis Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan elektronik tersertifikasi merupakan tanda tangan elektronik yang dibuat menggunakan sertifikat elektronik (sertel) yang diterbitkan oleh penyelenggara sertel. Beberapa penyelenggara sertel yang tersedia dalam Coretax antara lain BRIN, BSSN, Privy ID, Peruri, TekenAja, dan Vida.

Penandatanganan dokumen dengan tanda tangan tidak tersertifikasi dilakukan dengan penerbitan kode otorisasi dari DJP. Untuk memperoleh Kode Otorisasi DJP, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi.

Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi DJP di Coretax

Sebelum mengajukan sertifikat elektronik di aplikasi Coretax, pastikan Anda telah memiliki sertifikat elektronik yang diterbitkan dari penyelenggara sertifikasi elektronik.

1. Pada menu Portal Saya, pilih submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Data manajemen kasus, identitas wajib pajak, dan detail kontak akan terisi secara otomatis.

2. Selanjutnya, pada bagian Rincian Sertifikat Elektronik, pilih jenis tanda tangan elektronik yang akan dibuat. Apabila Anda memilik Kode Otorisasi DJP, masukkan passphrase yang akan digunakan sebagai tanda tangan. Pastikan passphrase dibuat sesuai dengan kriteria sistem, yaitu panjang passphrase minimum 8 karakter, dan mengandung paling sedikit masing-masing 1 karakter huruf kecil, huruf kapital, angka, serta khusus. Untuk karakter khusus, DJP menyampaikan kode otorisasi tidak diperkenankan menggunakan karakter /, ‘ , dan +. Pastikan memasukkan karakter yang sama pada kolom Passphrase dan Ulangi Passphrase.

3. Jika Anda memilih Sertifikat Elektronik, masukkan ID Penandatangan sesuai dengan yang tercantum pada akun penyedia sertifikat elektronik yang digunakan. Pastikan ID tersebut masih berlaku/tidak kedaluwarsa.

4. Selanjutnya, verifikasi identitas dengan mengambil foto. Pastikan pose, raut wajah mirip dengan foto yang ada di KTP. Misalnya jika foto KTP tidak berkacamata, namun saat ini berkacamata, maka perlu disesuaikan. Jika gagal dalam validasi, , beberapa hal yang perlu dilakukan yakni pencahayaan yang cukup pada foto yang diunggah, jaringan yang stabil. Wajib pajak juga dapat melakukan clear cache dan cookies pada browser, atau menggunakan mode private/incognito window yang disediakan oleh browser.

Jika validasi telah berhasil, centang pernyataan lalu klik Simpan.

Apabila proses pengajuan telah berhasil, pada menu Notifikasi atau Dokumen Saya akan muncul bukti penerimaan surat serta Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik.

Topikcoretaxtanda_tangan_elektronikakses-coretax
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org