
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan maupun pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Pembebasan dari pemotongan/pemungutan pajak diberikan melalui mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitkan oleh DJP. SKB tersebut berlaku untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, serta PPh Pasal 23. Berikut pembahasannya.
Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 8/PJ/2025 (PER 8/2025), wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh jika memenuhi syarat.
Mengacu pada Pasal 71 PER 8/2025, wajib pajak yang dapat mengajukan SKB yakni pertama, wajib pajak yang dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal dalam hal:
Kedua, wajib pajak yang dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan. Jumlah kerugian yang dimaksud adalah jumlah yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, putusan banding, maupun putusan peninjauan kembali.
Ketiga, wajib pajak yang dapat membuktikan PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang, dan wajib pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.
Berdasarkan Pasal 72 Ayat (1) PER 8/PJ/2025 permohonan SKB dapat dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP. Berikut langkah-langkah mengajukan SKB melalui Coretax:







SKB berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan. Berdasarkan Pasal 73 Ayat (1) PER 8/PJ/2025, DJP akan menerbitkan SKB atau surat penolakan SKB dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan. Jika permohonan tidak memenuhi ketentuan, DJP akan menerbitkan surat penolakan SKB.
Berikut merupakan contoh SKB berdasarkan lampiran angka VI PER 8/2025:
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami