BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh Melalui Coretax

Daffa Yasril Nurmansyah18 December 2025
Ukuran teks
0/0

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan maupun pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Pembebasan dari pemotongan/pemungutan pajak diberikan melalui mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitkan oleh DJP. SKB tersebut berlaku untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, serta PPh Pasal 23. Berikut pembahasannya.

Wajib Pajak yang Dapat Mengajukan SKB PPh

Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 8/PJ/2025 (PER 8/2025), wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh jika memenuhi syarat.
Mengacu pada Pasal 71 PER 8/2025, wajib pajak yang dapat mengajukan SKB yakni pertama, wajib pajak yang dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal dalam hal:

  1. wajib pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi;
  2. wajib pajak belum sampai pada tahap produksi komersial; atau
  3. wajib pajak mengalami peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur).

Kedua, wajib pajak yang dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan. Jumlah kerugian yang dimaksud adalah jumlah yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, putusan banding, maupun putusan peninjauan kembali.

Ketiga, wajib pajak yang dapat membuktikan PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang, dan wajib pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.

Cara Mengajukan SKB Melalui Coretax DJP

Berdasarkan Pasal 72 Ayat (1) PER 8/PJ/2025 permohonan SKB dapat dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP. Berikut langkah-langkah mengajukan SKB melalui Coretax:

  1. Mula-mula login ke Coretax DJP. Bagi wajib pajak yang bertindak sebagai kuasa pada suatu badan/instansi, lakukan impersonate.
  2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak→ Layanan Administrasi→ Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  3. Klik tombol Search. Pilih Nomor Penunjukan Kuasa.
  4. Pada kolom pencarian, ketik dan pilih AS.19 SKB PPh sesuai jenis permohonan wajib pajak. Klik Simpan.
  5. Pada Detail Kasus, pilih Alur Kasus, kemudian isi formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan. Sebagai informasi, sebagian informasi akan terisi secara otomatis oleh sistem. Silakan isi informasi Detail Permohonan seperti jenis pemotongan/pemungutan PPh, alasan permohonan, dan tahun pajak.
  6. Unggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan, antara lain dokumen penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukan permohonan.
  7. Lanjut klik checkbox Pernyataan Wajib Pajak. Klik refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  8. Klik Sign untuk melakukan tanda tangan elektronik, masukkan passphrase/kode otorisasi DJP.
  9. Klik Submit. Pantau status permohonan SKB melalui menu notifikasi atau Dokumen Saya.

SKB berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan. Berdasarkan Pasal 73 Ayat (1) PER 8/PJ/2025, DJP akan menerbitkan SKB atau surat penolakan SKB dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan. Jika permohonan tidak memenuhi ketentuan, DJP akan menerbitkan surat penolakan SKB.

Format Surat Keterangan Bebas PPh

Berikut merupakan contoh SKB berdasarkan lampiran angka VI PER 8/2025:

Topikskbsurat_keterangan_bebasadministrasi-pph-potputcoretaxskbadministrasi-pph-potput
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org