
Wajib pajak dapat memperbarui data anggota keluarga ke dalam Data Unit Pajak Keluarga (DUK), termasuk apabila terdapat anggota keluarga baru seperti wajib pajak menikah atau anak yang lahir pada tahun pajak berjalan. Bagi sebagian wajib pajak, proses penambahan data tersebut seringkali timbul kendala karena data alamat yang tercatat dalam sistem tidak sesuai dengan data yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Keluhan tersebut disampaikan oleh salah satu wajib pajak yang mencoba memperbarui status tanggungannya pada tahun pajak 2025, namun berulang kali mengalami kegagalan. “Izin bertanya, saat mencoba memperbarui status keluarga di Coretax dengan menambahkan data istri dan anak untuk tahun 2025, prosesnya tidak dapat diselesaikan karena sistem terus mengalami kegagalan. Sebelumnya, status saya masih tercatat lajang. Mohon bantuannya,” tanya salah satu pengguna X kepada akun @kring_pajak.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan bahwa kegagalan penambahan data tanggungan dengan notifikasi Operasi Gagal Must have 1 National Address Must have a National Address dan Error Tidak dapat membuat wajib pajak! disebabkan karena ketidaksesuaian alamat yang terisi pada data kepala keluarga dan anggota keluarga (Unit Pajak Keluarga). Untuk mengatasinya, wajib pajak perlu memastikan kesesuaian informasi data wajib pajak yang menjadi tanggungan telah sesuai dengan basis data Dukcapil.
DJP juga menjelaskan panduan memperbarui data alamat wajib pajak agar sesuai dengan informasi yang tersimpan dalam basis data Dukcapil.
Perlu dicatat, jika kegagalan penambahan DUK sebab data alamat yang tidak sesuai dengan basis data Dukcapil masih berlanjut, wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan kendala ke sistem Melati atau melalui beberapa kanal resmi Kring Pajak 1500200.
DJP juga memfasilitasi berbagai kanal layanan perpajakan, antara lain melalui live chat pada situs http://pajak.go.id, pengiriman email ke pengaduan@pajak.go.id, atau dengan mendatangi helpdesk KPP secara langsung. Melalui layanan tersebut, petugas akan membantu membuatkan tiket pengaduan yang selanjutnya diteruskan kepada tim terkait untuk ditindaklanjuti.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami