BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Mengatasi Kode Error Pada Aplikasi E-Faktur Versi 3.1

Alifatu Mazidah07 January 2022
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Dalam menggunakan aplikasi e-Faktur update terbaru yaitu e-Faktur 3.1 mungkin saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau sistem error. Hal ini dapat terjadi akibat kesalahan input maupun kesalahan yang lainnya. Berikut adalah kode error yang mungkin muncul beserta keterangan dan cara penyelesaiannya:

  • ETAX-API-50006

Diakibatkan karena masa pelaporan melebihi 3 (tiga) masa dari masa penerbitan dokumen bukti pungut. Cara mengatasinya yaitu dengan memastikan pengkreditan/pelaporan di Masa Pajak yang sama dengan tanggal bukti pungut PPN dibuat atau 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan.

  • ETAX-API-50048

Ketetapan Pajak tidak ditemukan, disebabkan karena pelunasan SKP dilakukan sebelum Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) berlaku. Cara mengatasinya yaitu dengan memastikan pelunasan SKP yang akan dikreditkan dilakukan setelah UU Cipta Kerja berlaku.

  • ETAX-Api-50052

Tanggal dokumen tidak valid, seharusnya diisi dengan 'yyyy-mm-dd' ini juga disebabkan karena pengisian tanggal dokumen salah, dan belum sesuai dengan tanggal pelunasan. Cara mengatasinya yaitu dengan memastikan tanggal dokumen diisi sesuai tanggal pelunasan. Jika tidak tau atau ragu pada kode error yang tertera, dapat menyebutkan tanggal pelunasan mengikuti sistem.

  • ETAX-API-50054

Nilai PPN Ketetapan Pajak tidak valid, disebabkan oleh nilai PPN yang dimasukkan tidak sesuai dengan nilai Pokok SKP. Cara mengatasinya yaitu dengan memastikan apakah yang diinput adalah nilai pokok SKP saja, dan tidak termasuk nilai sanksi.

  • ETAX-API-50050

Ketetapan Pajak tidak ditemukan, dapat dilaporkan karena melakukan upaya hukum, bisa terjadi karena SKP dilakukan upaya hukum. Cara mengatasinya yaitu dengan tidak dilakukan upaya hukum. Jika sudah dilakukan upaya hukum maka tidak bisa dikreditkan. Hal ini termasuk kedalam salah satu syarat Pajak Masukan dapat dikreditkan jika tidak dilakukan upaya hukum.

  • ETAX-API-10025

Tanggal Faktur tidak boleh kurang dari tanggal SPPB, terjadi karena Faktur Pajak dibuat sebelum adanya dokumen BC 4.0. Cara mengatasinya yaitu pembuatan Faktur Pajak harus didasari dengan SPPB. Pastikan sudah memiliki SPPB saat pembuatan Faktur Pajak untuk dapat memanfaatkan fasilitas yang ada pada sistem tersebut.

Topikppnfaktur-pajake-fakturnsfp
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org