BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Mengganti PIC Utama Coretax

Redaksi Ortax30 November 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Sistem bawaan Coretax akan menetapkan penanggungjawab yang ada di laman DJP Online milik wajib pajak badan sebagai Default PIC (Person in Charge). Peran PIC hanya dapat diberikan untuk satu wajib pajak orang pribadi. Apabila terdapat perubahan, PIC dapat dipindahkan ke wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab lewat akun PIC lama. Berikut langkah-langkahnya.

Cara Mengganti PIC

Untuk mengubah PIC, PIC lama masuk ke akun Coretax pribadi, kemudian memilih peran atau impersonating wajib pajak badan. Pada menu Informasi Umum, pilih Edit.

Materi Edukasi DJP

Pada submenu Pihak Terkait atau Related Parties, pilih akun orang pribadi yang saat ini ditunjuk sebagai PIC. Lalu, pilih tombol Edit.

Materi Edukasi DJP

Hilangkan centang pada bagian “Apakah PIC?” untuk menonaktifkan PIC saat ini. Lalu, tekan tombol Save.

Materi Edukasi DJP

Terdapat dua pilihan untuk menambahkan PIC baru. Apabila PIC yang akan didaftarkan namanya telah ada pada daftar Pihak Terkait, silakan tekan tombol Edit. Kemudian, isi centang “Apakah PIC?”, kemudian tekan tombol Save.

Jika orang yang akan didaftarkan sebagai PIC baru belum terdaftar sebagai Pihak Terkait, klik tombol Tambah.

Materi Edukasi DJP

Setelah menekan tombol Tambah, akan muncul isian untuk memilih status hubungan.

Materi Edukasi DJP

Selanjutnya, isi informasi PIC, jenis orang terkait, NIK/TIN, serta status kewarganegaraan. Status sebagai PIC juga dapat dibatasi dengan mengisi tanggal masa berlaku dan masa akhir berlaku. Masa akhir berlaku tidak wajib diisi. Setelah semua informasi diisi, lalu tekan tombol Save.

Materi Edukasi DJP

Setelah mengubah PIC, gulirkan layar ke bawah pada bagian Informasi Umum, lalu tekan tombol Submit atau Kirim.

Materi Edukasi DJP

Sebagai informasi, dalam aplikasi Coretax PIC dapat mengelola seluruh fitur dan menandatangani seluruh dokumen yang diajukan. PIC juga memiliki otoritas penuh untuk mendaftarkan, mengubah, atau menghapus hak akses pihak-pihak terkait yang ada dalam Coretax. Dengan kata lain, PIC bertindak sebagai super user.

Topikcoretaxakses-coretax
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org