BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Menggunakan Aplikasi PPS

Alifatu Mazidah19 January 2022
Ukuran teks
0/0
Dokumen Istimewa

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. Dalam pelaksanaannya ditengah pandemi Covid-19 pemerintah berinovasi untuk memudahkan Wajib Pajak yang ingin ikut serta dalam PPS ini dengan membuat aplikasi PPS pada laman djponline.pajak.go.id. Lantas bagaimana cara penggunaan aplikasi tersebut?

Langkah-Langkah Menggunakan Aplikasi PPS

  1. Login ke situs djponline.pajak.go.id dengan memasukkan 15 digit NPWP, kata sandi, serta kode keamanan yang tertera pada halaman login.
  2. Setelah masuk, pilih 'Profil' lalu klik 'Aktivasi Fitur'.
  1. Setelah itu centang pada bagian 'Program Pengungkapan Sukarela'.
  1. Lalu klik 'Ubah Fitur Layanan' pada bagian kanan bawah pada layar.
  1. Akan muncul notifikasi otomatis pada layar, pilih 'ya'.
  1. Secara otomatis anda akan dialihkan pada laman 'Log In' djponline. Anda bisa memasukkan kembali NPWP, kata sandi Anda, serta kode keamanan yang tertera di layar.
  2. Cek pada menu 'Layanan' apakah fitur Program Pengungkapan Sukarela Anda sudah aktif. Jika fitur sudah berhasil diaktifkan, fitur tersebut akan secara otomatis berada di menu 'Layanan' anda.
  1. Fitur Program Pengungkapan Sukarela siap untuk digunakan.
Topikppsprogram-pengungkapan-sukarelalayanan-djptax-amnestytax-amnesty-jilid-2pengisian-spph
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org