BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Menghitung PPh Final Kebijakan I PPS

Dewa Suartama05 January 2022
Ukuran teks
0/0
Calculator Computer Calculate  - webandi / Pixabaywebandi / Pixabay

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kebijakan I dikhususkan untuk Wajib Pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty. Harta yang diungkapkan adalah harta yang diperoleh dari tahun 1985 sampai dengan 2015 namun belum diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta. Pada PPS, tarif yang dikenakan lebih tinggi dari Tax Amnesty. Berikut merupakan contoh penghitungan PPh Final untuk peserta PPS Kebijakan I.

Radit merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi peserta Program Pengampuan Pajak dan masih memiliki Harta yang belum diungkap dalam SPH yang disampaikan pada periode Pengampunan Pajak dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tanah di Denpasar, dengan luas 300m², yang diperoleh pada tahun 2014 dengan harga Rp3.000.000.000, dimana pada akhir tahun 2015 NJOP nya sebesar Rp3.500.000.000. Tanah tersebut diperoleh melalui Utang kepada Bank dengan sisa pokok Utang pada akhir tahun 2015 adalah sebesar Rp950.000.000.
  2. Tabungan pada bank di Singapura senilai SGD100.000 dengan kurs KMK pada tanggal 31 Desember 2015 senilai 1 SGD = Rp9.710,53, sehingga nilai tabungan pada akhir tahun 2015 sebesar Rp971.053.000.
  3. Saham PT ABC yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia, yang diperoleh pada tahun 2013 dengan harga Rp500.000.000, kemudian pada akhir tahun 2015 saham tersebut sesuai dengan publikasi Bursa Efek Indonesia adalah senilai Rp300.000.000.

Radit ingin mengikuti program PPS Kebijakan I sehingga dalam SPPH, Radit mengungkapkan Harta bersih dengan perhitungan sebagai berikut:

No.HartaNilai HartaNilai Utang yang dapat diperhitungkanHarta Bersih (Harta - Utang)
1.TanahRp3.500.000.000 (Sesuai NJOP 2015)50% x Rp3.500.000.000 = Rp1.750.000.000Rp2.550.000.000
2.TabunganRp971.053.000 (Kurs KMK 31 Des 2015)0Rp971.053.000
3.SahamRp300.000.000 (Publikasi BEI)0Rp300.000.000

Jika Radit berkomitmen untuk mengalihkan dana pada tabungan di Singapura ke Indonesia dan akan menginvestasikan dana tersebut bersama dengan sahamnya dalam SBN, maka Radit membayar PPh final sebesar:

TarifHarta Bersih di dalam NKRIHarta Bersih di luar NKRIBesar PPh Final
6%Saham: Rp300.000.000Tabungan di Singapura yang direpatriasi dan diinvestasikan ke SBN Rp971.053.0006% x Rp1.271.053.000= Rp76.263.180
8%Tanah:
Rp2.550.000.000
8% x Rp2.550.000.000= Rp204.000.000
Total PPh FinalRp280.263.180

Setelah penyampaian SPPH pertama, Radit menyadari bahwa masih terdapat Harta yang belum diungkap berupa emas yang ditempatkan pada safe deposit box pada bank di Singapura, sebanyak 1 kilogram, yang diperoleh pada tahun 2007 dengan harga Rp360.000.000, dimana pada akhir tahun 2015 nilainya sesuai harga yang dipublikasikan PT Aneka Tambang Tbk. adalah sebesar Rp545.000 per gram, sehingga nilai emas pada akhir tahun 2015 adalah sebesar Rp545.000.000.

Radit berencana mengungkapkan harta berupa emas tersebut dalam SPPH kedua, jika Radit tidak berniat mengalihkan emas tersebut ke Indonesia, maka PPh final yang harus dibayar sebesar uraian dalam tabel di bawah ini. 

TarifHarta Bersih di dalam NKRIHarta Bersih di luar NKRIBesar PPh Final
6% Saham: Rp300.000.000 Tabungan di Singapura yang direpatriasi dan diinvestasikan ke SBN Rp971.053.000 6% x Rp1.271.053.000= Rp76.263.180
8% Tanah: Rp2.550.000.000 8% x Rp2.550.000.000= Rp204.000.000
11%Emas: Rp545.000.00011% x Rp545.000.000 = Rp59.950.000
Total PPh FinalRp340.213.180

Pada SPPH kedua, total PPh Final yang harus dibayar oleh Radit adalah Rp340.213.180. Pada SPPH pertama, Radit telah membayar sebesar Rp280.263.180, sehingga PPh Final yang masih harus dibayar adalah Rp59.950.000.

Menjelang akhir periode PPS Kebijakan I, Radit menyadari bahwa tabungan pada bank di Singapura tidak dapat dialihkan ke dalam negeri, sehingga Radit ingin mengubah komitmen yang sudah disampaikan pada SPPH sebelumnya. Melalui SPPH ketiga, Radit mengungkapkan harta bersih dengan perhitungan sebagai berikut:

TarifHarta Bersih di dalam NKRIHarta Bersih di luar NKRIBesar PPh Final
6%Saham: Rp300.000.0006% x Rp300.000.000 = Rp18.000.000
8%Tanah: Rp2.550.000.000 8% x Rp2.550.000.000= Rp204.000.000
11%Emas: Rp545.000.000
Tabungan: Rp971.053.000
11% x Rp1.516.053.000 = Rp166.765.830
Total PPh FinalRp388.765.830

Pada SPPH ketiga, total PPh Final yang harus dibayar adalah Rp388.765.830. Radit telah membayar PPh Final sebesar Rp340.213.180, sehingga yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp48.552.650.

Topikppsprogram-pengungkapan-sukarelapenghitungan-pps
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org