BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Menghitung PPN Kendaraan Bermotor Bekas

Daffa Yasril Nurmansyah24 July 2025
Ukuran teks
0/0
Penghitungan PPN Kendaraan Bekaswirestock / freepik

Untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dalam pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, pemerintah mengatur ketentuan PPN atas transaksi tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PMK 11/2025).

Tarif PPN Kendaraan Bermotor Bekas

Berdasarkan Pasal 16 PMK 11/2025, dijelaskan bahwa penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha dikenai PPN. PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu. Besaran PPN untuk kendaraan bekas ditetapkan 1,1% dari harga jual. Adapun besaran tertentu didapat dari hasil perkalian 10% dikali 11/12 dari tarif Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam hal penjual juga menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak lain selain kendaraan bermotor bekas, penyerahan tersebut dipungut tarif umum PPN. Sebagai contoh, PT Ashtara melakukan penyerahan kendaraan bekas dan jasa perbaikan kendaraan. Kendaraan bekas dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1%, sedangkan jasa perbaikan tersebut dipungut PPN sebesar 11% (perkalian tarif PPN 12% dikali 11/12).

Pengkreditan Pajak Masukan

Dalam penyerahan kendaraan bermotor bekas, dari sisi penjual pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan kendaraan bekas tidak dapat dikreditkan. Namun, dari sisi pembeli, PPN yang dibayar tetap dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pada UU PPN.

Contoh Penghitungan PPN Kendaraan Bekas

PT Sejahtera Mobil merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang distributor mobil bekas dan juga melayani jasa perbaikan mobil.
Pada 17 Agustus 2025, PT Sejahtera Mobil melakukan penyerahan mobil bekas berupa mobil Ertiga kepada PT Citra Consulting seharga Rp189.500.000. Kemudian, dikarenakan PT Citra Consulting ingin melakukan perjalanan jauh maka PT Citra Consulting meminta kepada PT Sejahtera Mobil untuk melakukan perbaikan atas mobil yang sudah dibeli tersebut. Total tagihan atas perbaikan tersebut sebesar Rp6.000.000. Berapakah PPN yang terutang?
Sesuai dengan ketentuan PMK 11/2025, penghitungan PPN terutang yang dipungut oleh PT Sejahtera Mobil adalah sebagai berikut: 
Nilai jual atas penyerahan kendaraan bermotor bekas = Rp189.500.000
PPN terutang =  PPN besaran tertentu x harga jual 
=  1,1% x Rp189.500.000
=  Rp2.084.500

Nilai penggantian atas penyerahan jasa perbaikan mobil = Rp6.000.000
PPN terutang = 12% x (11/12 x Rp6.000.000) 
= 12% x Rp5.500.000
= Rp660.000
Jadi, PPN yang terutang yang sebesar Rp2.744.500

Topikppnppn-transaksi-tertentu
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org