BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Menghitung Sanksi Harta yang Kurang Diungkap Saat PPS

Dewa Suartama14 January 2022
Ukuran teks
0/0
Accountant Accounting Adviser  - Shutterbug75 / PixabayShutterbug75 / Pixabay

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021, dijelaskan bahwa Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diberikan kesempatan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Apabila setelah penyampaian SPPH pertama ingin melakukan perubahan harta, Wajib Pajak masih diperbolehkan untuk menyampaikan SPPH untuk kedua, ketiga, dan seterusnya. Namun, apabila hingga PPS berakhir Direktorat Jenderal Pajak menemukan harta yang belum diungkap pada SPPH, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi atas harta yang kurang diungkap.

Sanksi harta yang kurang diungkap bagi peserta PPS Kebijakan I adalah dikenakan PPh Final dari harta bersih tambahan sebesar 25% untuk Wajib Pajak Badan, 30% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 12,5% untuk Wajib Pajak Tertentu. Selain itu, sesuai Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak atas PPh Final yang kurang dibayar dikenakan kenaikan sebesar 200%. Bagi Wajib Pajak peserta PPS Kebijakan II, sanksi yang dikenakan adalah sebesar 30% sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selain itu, kepada Peserta Kebijakan II akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP.

Penghitungan Sanksi

Sanksi akan dikenakan jika ditemukan harta yang belum diungkap pada SPPH setelah PPS berakhir. Sanksi dihitung dari nilai harta bersih tambahan. Berikut contoh penghitungan sanksi bagi Peserta Kebijakan I dan II

Kebijakan I

Abdul merupakan pengusaha sukses yang memiliki omzet usaha lebih dari Rp10 Miliar. Abdul sebelumnya telah mengikuti Tax Amnesty. Namun, ternyata ada harta yang diperoleh tahun 2014 belum diungkapkan saat Tax Amnesty sebesar Rp1 Miliar, sehingga Abdul memutuskan untuk mengikuti PPS Kebijakan I. Setelah PPS berakhir, DJP ternyata menemukan ada harta di tahun 2014 lain yang belum diungkapkan pada SPPH sebesar Rp100 Juta. Sanksi yang akan dikenakan kepada Abdul adalah sebagai berikut.

PPh Final atas Harta Bersih yang Kurang Diungkap = 30% x Rp100.000.000 = Rp30.000.000

Sanksi Kenaikan = 200% x Rp30.000.000 = Rp60.000.000

Kebijakan II

Aris mengikuti PPS Kebijakan II. Pada SPPH, Aris menyampaikan SPPH tanggal 20 Januari 2022 dengan mengungkapkan harta bersih yang berada di dalam negeri senilai Rp1 Miliar. Aris tidak berkomitmen untuk menginvestasikan hartanya ke SBN maupun industri hilirisasi. Setelah PPS berakhir, DJP menemukan bahwa Aris memiliki harta lain yang ternyata belum diungkapkan pada SPPH senilai Rp500 Juta dan telah diterbitkan SKPKB pada tanggal 10 Februari 2023. Sanksi yang akan dikenakan kepada Aris adalah sebagai berikut.

PPh Final atas Harta Bersih yang Kurang Diungkap = 30% x Rp500.000.000 = Rp150.000.000

Sanksi Bunga = 1% x 2 bulan x Rp150.000.000 = Rp3.000.000

Jumlah bulan dalam pengenaan sanksi administratif tersebut dihitung sejak berakhirnya Tahun Pajak 2022 yakni tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan saat diterbitkannya SKPKB yakni 10 Februari 2023, sehingga berjumlah 1 bulan 4 hari, dengan bagian bulan dihitung penuh menjadi 2 bulan. Sanksi SKPKB dihitung dengan asumsi Menteri Keuangan menetapkan tarif sanksi administratif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) untuk bulan Januari 2023 sebesar 1%.

Topikppsprogram-pengungkapan-sukarelapenghitungan-pps
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org