BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Mengisi e-Custom Declaration

Redaksi Ortax11 July 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut. Pengisian custom declaration wajib bagi penumpang maupun awak sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean termasuk bagi Warga Negara Indonesia.

Saat ini pengisian custom declaration dilakukan secara elektronik melalui portal e-Custom Declaration (e-CD). e-CD dapat diisi 2 hari sebelum kedatangan sampai dengan 1 hari setelah kedatangan.

Langkah-Langkah Mengisi e-Custom Declaration

  1. Masuk ke halaman https://ecd.beacukai.go.id/
  2. Kemudian isi identitas seperti nama, nomor paspor, kebangsaan, tempat dan tanggal lahir, dan alamat di Indonesia. Selain itu, Anda juga perlu mengisi informasi terkait tempat kedatangan, nomor penerbangan/pelayaran/pengangkutan lainnya, dan tanggal kedatangan.
  1. Selanjutnya, isi data tambahan terkait bagasi. Isikan jumlah bagasi yang dibawa maupun bagasi lain yang datang tidak bersamaan. Jika bepergian bersama dengan keluarga, pengisian e-CD dapat dilakukan oleh salah satu anggota keluarga dengan mengisi data anggota keluarga yang bepergian bersama.
  2. Pada halaman selanjutnya, laporkan barang bawaan. Sebagai contoh, apabila membawa barang keperluan pribadi dari luar negeri dengan nilai melebihi USD 500. Jika membawa barang tersebut, isikan informasi seperti nama barang, jumlah barang, serta harga barang.
  3. Jika membawa telepon seluler, komputer genggam, atau komputer tablet yang berbasis seluler yang diperoleh dari luar negeri dan belum melakukan pendaftaran IMEI, silakan isi formulir untuk registrasi IMEI.
  4. Setelah mengisi pernyataan, kirim formulir e-CD yang telah diisi.
  5. Anda akan menerima QR Code. Unduh atau screenshot QR Code tersebut untuk ditunjukkan pada petugas Bea dan Cukai yang ada di terminal kedatangan.
Topikkepabeanancustom-declarationpemberitahuan-pabean
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org