BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Mengubah Alamat NPWP Melalui Coretax

Daffa Yasril Nurmansyah09 December 2025
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa pembaruan alamat dapat dilakukan secara elektronik melalui Coretax. Adapun pembaruan alamat kedudukan wajib pajak harus memenuhi ketentuan dan syarat yakni alamat baru kedudukan wajib pajak harus masih berada di wilayah kerja KPP yang sama. Penegasan tersebut disampaikan oleh akun X resmi kring pajak atas pertanyaan "apakah perubahan alamat bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak".
“Perubahan data alamat dapat dilakukan secara mandiri melalui Coretax dalam hal alamat masih berada di wilayah kerja KPP yang sama,” jawaban resmi akun X @kring_pajak
Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7/PJ/2025 (PER 7/2025), perubahan data termasuk perubahan alamat tempat kedudukan wajib pajak dapat dilakukan secara elektronik maupun secara langsung ke KPP disertai dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut.
Berikut langkah-langkah cara mengubah alamat tempat kedudukan wajib pajak melalui Coretax:

  1. Mula-mula login ke Coretax DJP.
  2. Pilih menu Portal Saya → Perubahan Data → Perubahan Alamat Utama. 

  3. Isi Formulir Perubahan Alamat Utama. Sebagai informasi, sebagian informasi akan terisi secara otomatis oleh sistem. Silakan isi informasi Alamat Utama Baru kedudukan wajib pajak seperti detail alamat, RT/RW, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan wajib pajak yang baru.
  4. Lanjut unggah Dokumen Pendukung Pendaftaran.
  5. Setelah Dokumen Pendukung Pendaftaran tersimpan. Lanjut dengan klik checkbox Pernyataan Wajib Pajak dan Simpan. Sistem akan menampilkan notifikasi “Dokumen Tanda Terima telah berhasil dibuat”.

Perlu dicatat, dalam hal permohonan perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak menyebabkan pemindahan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka atas permohonan tersebut diproses dengan mekanisme tata cara pemindahan wajib pajak. Atas permohonan tersebut, kepala KPP lama melakukan penelitian serta membuat keputusan yang diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan.
Apabila jangka waktu telah terlampaui dan kepada wajib pajak belum diterbitkan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan dan kepala KPP baru harus menerbitkan surat pindah paling lama 1 hari kerja setelah jangka waktu terlampaui.
Sebagai informasi, bagi wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan permohonan pemindahan, maka atas permohonan tersebut tidak dilakukan pencabutan pengukuhan PKP.

Topikcoretaxadministrasi_perpajakan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org