
Seiring meningkatnya volume transaksi yang dilakukan pengusaha kena pajak (PKP), pengelolaan dokumen perpajakan seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi PKP untuk mengunduh data perpajakan seperti faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh).
Melalui hal tersebut, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan fitur baru yang terintegrasi dengan sistem DJP Online yakni Generate Data (GENTA) yang hanya bisa diakses oleh wajib pajak yang sudah memiliki EFIN dan sudah terdaftar sebagai pengguna DJP Online. Melalui GENTA, wajib pajak dapat mengunduh data faktur pajak serta bukti pemotongan PPh di Coretax secara massal.
Berikut langkah-langkah cara pengajuan permohonan data faktur pajak keluaran secara massal melalui aplikasi GENTA DJP Online:







Perlu dicatat, hasil unduhan FPK secara massal yang dihasilkan oleh GENTA yakni dokumen dalam bentuk Comma Separated Values (CSV) dan dapat langsung digunakan untuk rekonsiliasi atau pelaporan. Ukuran maksimal file adalah 75MB, jika file melebihi ukuran 1MB, maka file tersebut akan dipecah secara otomatis sebesar 1MB.
Secara terperinci, dokumen perpajakan yang bisa diajukan untuk diunduh secara massal melalui GENTA yaitu Faktur Pajak Keluaran Retur, Faktur Pajak Masukan Retur, Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Masukan, Bukti Potong PPh Pasal 21, Bukti Potong PPh Pasal 26, Bukti Potong Bulanan, Bukti Potong Formulir 1721-A1, dan Bukti Potong Formulir 1721-A2.
Jika terjadi ketidaksesuaian data atau kendala teknis, wajib pajak dapat menghubungi administrator atau Call Center DJP pada nomor resmi (021)1500200.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami