BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Menyampaikan Pemberitahuan NPPN di Coretax

Dewa Suartama26 March 2025
Ukuran teks
0/0

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang melakukan pencatatan, dengan peredaran bruto 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar. Untuk memanfaatkan NPPN, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pemberitahuan NPPN di Coretax

Mulai tahun pajak 2025, pemberitahuan NPPN dilakukan melalui aplikasi Coretax. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Masuk ke aplikasi Coretax, pilih menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  2. Pilih kategori sub layanan AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN.

  3. Layar akan dialihkan ke halaman kasus. Pada bagian kiri, klik Alur Kasus, kemudian isi formulir pemberitahuan. Pastikan mengisi kolom mandatory (bertanda *), seperti tahun pajak, peredaran bruto, dan kota/kabupaten domisili.

  4. Centang pernyataan, lalu klik Simpan.
  5. Berikutnya, buat formulir dalam bentuk PDF dengan mengklik tombol Create PDF.
  6. Akan muncul pop up window, lalu lengkapi kembali data formulir, dan klik Simpan.

  7. Tandatangani dokumen secara elektronik dengan mengklik Sign.
  8. Klik Submit untuk menyampaikan pemberitahuan.
  9. Lanjutkan proses hingga selesai. Apabila telah selesai, status pada menu Alur Kasus adalah Kasus Tertutup. Bukti Penerimaan Elektronik serta Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN dapat dilihat pada Dokumen Kasus atau cek pada menu Portal Saya > Dokumen Saya.

Batas Waktu Penyampaian Pemberitahuan NPPN

Untuk dapat menggunakan NPPN, wajib pajak perlu melakukan memberitahukan penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Pemberitahuan yang disampaikan dalam jangka waktu tersebut dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa ternyata wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN.

Topikcoretaxnppn
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org