
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang melakukan pencatatan, dengan peredaran bruto 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar. Untuk memanfaatkan NPPN, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Mulai tahun pajak 2025, pemberitahuan NPPN dilakukan melalui aplikasi Coretax. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
Untuk dapat menggunakan NPPN, wajib pajak perlu melakukan memberitahukan penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Pemberitahuan yang disampaikan dalam jangka waktu tersebut dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa ternyata wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami