BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Mudah Buat Kode Billing PPh Final UMKM di DJP Online

Alifatu Mazidah22 February 2023
Ukuran teks
0/0
kode billing pajakDokumen Istimewa

Salah satu fasilitas yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah tarif pajak 0,5%. Tarif PPh Final ini diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Penyetoran pajak UMKM dilakukan melalui mekanisme setor sendiri. Namun, sebelum menyetor pajak, Wajib Pajak perlu membuat kode billing. Lantas bagaimana cara pelaku usaha membuat kode billing atas Pajak UMKM?

Tutorial Membuat Kode Billing Pajak UMKM

(Update: Mulai 1 Januari 2025, administrasi perpajakan termasuk pembayaran pajak dilakukan melalui aplikasi Coretax. Untuk membuat kode billing PPh Final UMKM terbaru, lihat artikel berikut ini: Membuat Kode Billing PPh Final UMKM di Coretax)

Pertama, setiap pelaku UMKM harus memiliki akun DJP Online. Pelaku usaha dapat masuk (log in) pada laman DJP Online dengan menggunakan NIK/NPWP terdaftar, mengisi kata sandi (password), dan kode keamanan.

Tutorial Membuat Kode Billing PPh Final Pajak UMKM

Kedua, klik menu "Bayar" dan pilih layanan e-billing.

Ketiga, pelaku usaha akan diinstruksikan untuk mengisi jenis pajak dan jenis setoran. Untuk jenis pajak, silahkan pilih kode 411128-PPh Final. Sedangkan untuk jenis setoran silahkan pilih kode 420-Final UMKM Bayar Sendiri. Jangan lupa untuk memasukkan jumlah setoran atas pajak yang hendak disetor.

Keempat, setelah semua data telah terisi dengan benar, silahkan klik "Buat Kode Billing" di bagian kanan bawah. Nantinya secara otomatis akan tertampil verifikasi akhir yang mencantumkan kode keamanan lalu klik "Submit".

Tutorial kode billing djp online

Kelima, pelaku usaha akan mendapat notifikasi terkait kode billing. pelaku usaha juga dapat mencetak notifikasi tersebuut sehingga dapat mempermudah pembayaran pajak. Berikut adalah contoh lampiran keterangan kode billing.

Cetakan Kode Billing Pajak UMKM
Topikpphpph-final-umkmpph-finalkode_billing
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org